Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Tidak Banding Vonis 75 Hari Penjara Penebang Sebatang Sengon

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Lumajang - Jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis hakim yang menghukum Ponjo, 64 tahun, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, 75 hari penjara atas perkara penebangan sebatang pohon sengon jenis Tekik.

Jaksa penuntut umum Joni Samsuri kepada Tempo mengatakan pihaknya tidak perlu mengajukan banding atas putusan tersebut. Pertimbangan tersebut dibuat dengan dasar usia terdakwa yang sudah lanjut, surat rekomendasi dari perhutani serta terdakwa tidak mengetahui kalau perbuatannya tersebut masuk kategori melanggar. Joni juga mengatakan Ponjo hanya perlu mendekam di penjara selama beberapa hari saja.

“Paling kurang tiga hari saja. Kamis (7/1) besok sudah bebas,” kata Joni kepada Tempo sore ini. Ponjo mendekam di penjara sejak 24 Oktober 2009. Setelah dipotong dengan masa tahanan, Ponjo bebas pada Kamis (7/1) mendatang.

Ponjo sendiri mengaku lega dengan putusan tersebut. Dia menganggap putusan tersebut sudah tergolong meringankan. “Saya menerima putusan tersebut. Saya cukup senang,” kata Ponjo diwawancarai usai sidang siang ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 24 Oktober 2009, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa menebang Kayu Sengon Tekik dari kawasan hutan milik Perhutani di Dusun Selorejo, Desa Klopo Sawit, Kecamatan Candipuro. Ponjo sebenarnya menjual pohon miliknya sendiri kepada Selam yang sekaligus sebagai penebangnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satu pohon Sengon yang sudah dibelah menjadi 13 batang dengan ukuran masing-masing 400 cm x 24 cm x 12 cm itu dijual dengan harga Rp 500 ribu kepada Selam. Oleh Selam, kayu tersebut kemudian dijual kembali kepada Salam seharga Rp 550 ribu. Ponjo ditangkap petugas Polsek Candipuro dengan tudingan pembalakan liar. Ponjo sendiri saat dikonfirmasi Tempo mengatakan ditangkap karena tidak izin dulu kepada Perhutani saat melakukan penebangan.

Ponjo juga menyayangkan penangkapan tersebut hanya terhadap dirinya saja. Kasus Ponjo ini mendapat perhatian serius dari Polres Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang serta Perhutani.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

28 September 2023

Sejumlah jagawana beristirahat di sela-sela berpatroli di Kawasan Ekosistem Leuser, Provinsi Aceh, 9 April 2021. Sejak pertengahan 2013, Forum Konservasi Leuser (FKL) memiliki 28 kelompok kerja jagawana yang masing-masing tim berjumlah empat sampai lima orang. Dalam berpatroli mereka juga didampingi Polhut dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh atau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

Jagawana dikenal sebagai penjaga hutan yang siap siaga termasuk saat terjadi kebakaran gunung.


Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

23 Desember 2021

Salah satu alat pendukung Guardian, teknologi AI yang bisa mendeteksi penebangan liar dengan suara. (Istimewa)
Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

Teknologi kecerdasan buatan ini akan memilah berbagai jenis suara, seperti suara kendaraan, suara penebangan, dan suara tembakan.


Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

19 Maret 2017

Kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu terlihat gundul akibat pembalakan liar, di Riau, 25 Oktober 2016. Tim operasi gabungan yang terdiri dari BBKSDA, Balai Gakum Sumatera, Polres Bengkalis dan Kodim Bengkalis mengadakan pemberantasan pembalakan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

Dalam operasi penangkapan itu polisi menemukan
barang bukti berupa kayu olahan jenis bintangur sebanyak 10 ton.


Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

14 Januari 2017

Daerah aliran Sungai Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. ANTARA/FB Anggoro
Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

Dua terduga pelaku perambah hutan beserta satu unit ekskavator ditangkap petugas KLHK di kawasan hutan Kepungan Sialang Keputihan, Pelalawan, Riau.


Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

14 Januari 2017

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

Puluhan orang tak dikenal berusaha menghadang petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat melakukan penangkapan dan penyitaan ekskavator.


Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

12 Juni 2016

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

Sopir truk yang mengangkut kayu hasil penebangan liar telanjur kabur.


Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

9 Juni 2016

Ilustrasi - Kayu gelondongan. KOMUNIKA ONLINE
Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

Hutan yang dirambah penebang liar di Kabupaten Belu berada di perbatasan Timor Leste.


Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

4 Mei 2014

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

Ketua DPRD Dharmasraya Rudi Hartono membawa 20 kubik kayu hasil illegal logging.


Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

3 Mei 2014

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

Ketua DPRD Dharmasraya Sumatera Barat diduga sebagai pemilik dan ikut membawa 20 kubik kayu tanpa dokumen.


LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

9 Januari 2014

TEMPO/Ishomuddin
LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

Sebanyak 17 petani dijadikan tersangka penebang pohon jati di lahan yang diklaim milik Perhutani KPH Banyumas Barat.