Topik
Bawaslu: Kucuran Century untuk Kampanye Sulit Dibuktikan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan dugaan penggunaan dana bail out Bank Century untuk kampanye Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sulit dibuktikan.
Anggota Badan Pengawas Wahidah Suaib mengatakan, lembaganya hanya bisa mengawasi dana kampanye sesuai yang dilaporkan oleh peserta Pemilihan Umum 2009. Karena itu, data yang disampaikan oleh George Junus Aditjondro dalam buku Membongkar Gurita Cikeas sulit dibuktikan oleh Badan Pengawas.
“Seingat saya, tak ada yayasan yang menyumbang. Paling banyak menyumbang perusahaan dan individu,” kata Wahidah saat dihubungi, Senin (4/1).
Kalaupun aliran dana itu terbukti, kata Wahidah, kasusnya sudah kedaluwarsa. Kepolisian pasti tak akan menjerat pasangan Yudhoyono-Boediono dengan menggunakan Undang-undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tahapan pemilihan umum juga telah selesai. “Saat tahapan masih berlangsung saja, Kepolisian enggan memeriksa karena dianggap sudah kedaluwarsa,” ujarnya.
Wahidah menilai, bisa saja data yang disampaikan Aditjondo benar. Pasalnya, kata Wahidah, besar kemungkinan para calon tak menyampaikan laporan dana kampanye dengan benar. Indikatornya, belanja iklan para calon sangat luar biasa dan tak sebanding dengan penerimaan yang disampaikan. “Sejak pemilihan legislatif, kami menduga partai pun tak melaporkan dana kampanye dengan benar,” katanya.
Satu-satunya jalan, kata Wahidah, data yang disampaikan Aditjondro diserahkan ke lembaga penegak hukum. Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi bisa lebih mengetahui benar-tidaknya data tersebut.
PRAMONO





