Warga Desak Pencaplok Aset Negara Dilaporkan ke Polisi

TEMPO Interaktif, Malang - Warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melaporkan kasus pencaplokan aset tanah milik Pemkot Malang ke Polisi. Menurut Tokoh Masyarakat Kelurahan Buring, Mahmudi, pencaplokan tersebut telah melanggar hukum. "Pelanggaran ini tak bisa ditolelir," katanya, Selasa (5/1).

Mahmudi menuturkan proses hukum ini selain memberi efek jera kepada masyarakat, juga agar bisa mengambil alih kembali aset tanah tersebut. "Tanah bisa dipakai untuk fasilitas umum, seperti lapangan olahraga."

Jika desakan tersebut tak diindahkan, Mahmudi mengancam akan mengerahkan massa untuk merusak bangunan di atas lahan yang dicaplok.

Aset tanah di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang seluas 1.895 M2 dicaplok oleh seorang pengembang perumahan di Kota Malang, Ragil Regensi. Ragil kemudian membangun perumahan di atas lahan tersebut dengan nama Perumahan GOR Regensi.

Ragil diketahui mencaplok aset Pemkot Malang berdasarkan laporan warga ke pemkot Malang. Setelah mendapat laporan, Dinas Perumahan kemudian mengecek kebenarannya. Hasilnya diketahui, dari luas perumahan sebanyak 5.250 M2, 1.895 M2 diantaranya adalah aset Pemkot Malang. "Tanahnya atas nama Dinas Perumahan," kata Kepala Dinas Perumahan Kota Malang Fahmi Fauzan.

Fahmi mengaku tak tahu menahu proses pencaplokan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang berunding dengan pengembang untuk mengatasi masalah ini. Dinas Perumahan menginginkan agar pengembang membeli atau menyewa tanah tersebut. "Biar sama-sama diuntungkan karena sudah terlanjur didirikan bangunan," ujarnya.

Ragil Regensi membenarkan jika sebagian lahan perumahan adalah aset tanah milik Pemkot Malang. "Namun, saya baru tahu belakangan ini," katanya.

Menurutnya, dia awalnya tidak mengerti jika sebagian lahan milik Pemkot Malang karena ia mendapatkan tanah itu dari Syaiful Bahri dengan cara membeli. "Surat tanahnya atas nama Syaiful Bahri," ungkapnya. Harga beli tanah sebesar Rp 200 ribu per meter persegi.

Ragil mengaku kini sudah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan untuk mencari solusi. Dia meminta Dinas Perumahan bertindak bijaksana mengatasi masalah ini dengan bersedia menjual tanah itu kepadanya dengan harga murah.

BIBIN BINTARIADI