Sanksi Perizinan Kafe Penyelenggara Tarian Erotis Tunggu Vonis Pengadilan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wali Kota Bandung Dada Rosada menyatakan, sanksi bagi kafe Bel Air, Bandung, yang diduga menggelar tarian erotis pada pada Jum'at (1/1) dinihari lalu menunggu putusan peradilan pidana atas enam tersangka kasus tarian tersebut.

"Sambil menunggu putusan pengadilan, tempat hiburannya (Bel Air) kami nyatakan status quo, tidak boleh melakukan kegiatan, selain tempat makan-makan (kafe restoran)," kata dia di Bandung Selasa (5/1). Surat hasil rapat aparat pemerintah itu, imbuh dia, segera disampaikan kepada pihak Bel Air.

Dada mengakui pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi hingga penyegelan dan pencabutan izin operasi bila kafe di kawasan belanja Paskal Hyper Square di Jalan Pasirkaliki itu terbukti melakukan pelanggaran. "Bila pengadilan nanti menyatakan mereka (para tersangka) terbukti bersalah, akan disegel bahkan izin operasinya bisa dicabut," tegas Dada.

Seperti diketahui, Senin (4/1) kemarin Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung menetapkan enam tersangka dalam kasus tarian erotis di Bel Air Café & Music Lounge, Bandung. Keenam tersangka terdiri dari empat perempuan penari asal Jakarta serta dua pengelola Bel Air.

Empat tersangka penari sebagai model pornografi diancam pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sedangkan dua pengelola Bel Air sebagai fasilitator pornografi dijerat pasal 33 Undang-Undang tentang Pornografi dan pasal 282 KUH Pidana.

Terkait kasus ini, Wali kota kemarin menggeruduk kafe Bel Air. Kepada pemilik kafe, Ediwarna Widjaja, Dada sempat mengungkapkan kekecewaannya dan mengancam akan mencabut izin operasi kafe.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Bandung Ajun Komisaris Besar Arman Achdiat menyatakan, kasus tarian erotis Bel Air segera dilimpahkan ke Kejaksaan. "Kasus masih dalam tahap pemberkasan api dalam waktu dekat insyaAllah kami kirim ke kejaksaan,"kata dia saat dihubungi.

 

ERIK P HARDI