Enam Tersangka Kasus Tarian Erotis Ditahan

TEMPO Interaktif, Bandung - Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung enam tersangka kasus tarian erotis di Bel Air Café & Lounge, Bandung. "(Mereka ditahan) setelah pemeriksaan kemarin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Bandung Ajun Komisaris Besar Arman Achdiat saat dihubungi, Selasa (5/1).

Dia juga menyatakan, kini pihaknya tengah merampungkan berkas keenam tersangka. "Masih dalam tahap pemberkasan api dalam waktu dekat insyaAllah kami kirim ke kejaksaan,"kata dia saat dihubungi.

Sebelumnya, Senin (4/1) siang, Arman menyatakan keenam tersangka hanya dikenai wajib lapor ke kantor polisi. Seperti diketahui, Senin (4/1) kemarin Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung menetapkan enam tersangka dalam kasus tarian erotis di Bel Air Café & Music Lounge, Bandung. Keenam tersangka terdiri dari empat perempuan penari asal Jakarta serta dua pengelola Bel Air.

Empat tersangka penari sebagai model pornografi diancam pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sedangkan dua pengelola Bel Air sebagai fasilitator pornografi dijerat pasal 33 Undang-Undang tentang Pornografi dan pasal 282 KUH Pidana.

 

ERIK P HARDI