TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi berencana memanggil penulis buku Membongkar Gurita Bisnis Cikeas: di Balik Skandal Century George Junus Aditjondro setelah gelar perkara. “Mudah-mudahan gelar perkaranya pekan depan,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (5/1).
Kendati demikian, Boy mengatakan tanggal pasti gelar perkara tersebut belum ditetapkan. Sehingga, surat panggilan untuk Aditjondro belum dilayangkan.
Boy menambahkan, polisi juga tak mencekal Aditjondro. Alasannya, sejauh ini tak ada tanda-tanda dia akan melarikan diri. “Kami masih yakin yang bersangkutan tak akan melarikan diri,” ujarnya.
Aditjondro dilaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, ke polisi terkait dugaan pemukulan oleh Aditjondro terhadap dirinya dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu. Di pengujung 2009, Pohan lantas mengadukan Aditjondro dengan tuduhan penganiayaan.
Sejauh ini polisi telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk saksi pelapor, Ramadhan Pohan sendiri.
ANTON SEPTIAN