TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat bidang penegakan hukum dan hak asasi manusia minta agar mantan Kabareskrim Komisaris Besar Susno Duadji mencabut laporan pencemaran nama baiknya oleh Bambang Widodo Umar.
"Kami minta agar Susno mencabut laporan pencemaran nama baik tersebut," kata Choirul Anam dari Human Rigth Working Group Indonesia saat konferensi pers di kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Jakarta, Selasa (05/01). Sebab apa yang disampaikan Bambang tidak dalam konteks menyinggung integritas pribadi Susno. Bambang memberikan pernyataan terkait posisi wakil kepala kepolisian yang notabene jabatan publik.
Choirul menjelaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik tidak bisa dipidanakan. "Pasal pencemaran presiden sebagai presiden dalam KUHP telah dihapus, jadi tidak ada pasal yang bisa digunakan untuk jerat pencemaran pejabat publik," ujarnya. Jadi tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menindaklanjuti laporan Susno.
Opsi lain selain pencabutan dan tidak meneruskan, kata Anam adalah dengan membiarkan laporan itu selama enam bulan. "Susno bisa saja tak bersikap aktif memberi informasi, sehingga laporan kadaluwarsa," ujarnya.
Haris Azhar dari kontras menambahkan bahwa sejak awal Bambang tidak dalam konteks mencemarkan integritas pribadi Susno. "Penyampaian Pak Bambang juga dalam kontek kecintaan dan kepeduliannya pada kepolisian, dan nyatanya sikap itu diamini oleh pembuat kebijakan sekarang," kata Haris Azhar dari Kontras ditempat yang sama. "Karena itu tindakan Susno kami anggap tidak tepat, tuduhannya lebih terkesan sebagai upaya pengekangan hak individual Bambang".
Mufti Makarim dari IDSPS mengatakan selama 2009 pencemaran nama baik sering disalah gunakan oleh pihak yang berkuasa secara politik dan ekonomi. "Tujuannya untuk hambat lembaga dan individu melakukan pembelaan HAM," ujarnya. Padahal dalam kontek reformasi polri dan demokrasi kritik itu sangatlah penting.
Karena itu, Imparsial, Kontras, HRWG, IDSPS, dan Kontras merekomendasikan agar Polri tidak menindaklanjuti pelaporan Susno. Mendukung KPK segera tuntaskan kasus Century. Dan Mendorong Polri melakukan perbaikan institusional dengan tidak memberikan jabatan strategis pada perwira polri yang tidak menghormati HAM dan sarat dengan indikasi korupsi.
Kasus pelaporan Susno atas Bambang ini terjadi karena mendasarkan pada pemberitaan Koran Tempo, Senin 14 Desember tahun lalu. Dalam berita itu Bambang menyatakan bahwa posisi wakapolri harus diisi orang berintegritas baik. Saat ditanya wartawan apakah Susno layak, Bambangmenjawab tidak.
TITIS SETIANINGTYAS