TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, mengakui posisi Bank Indonesia ketika menyetujui merger tiga bank, yakni Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century pada 2004, sangat dilematis.
Aulia membenarkan adanya temuan pemeriksaan Bank Indonesia pada 2002 yang menunjukkan terjadinya kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihak terkait Bank CIC dan Chinkara. Namun, Bank
Indonesia tak bisa membatalkan proses merger karena ijin prinsip akuisisi ketiga bank oleh Chinkara Capital yang mensyaratkan dilakukannya merger telah diterbitkan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 27 November 2001.
Apalagi, penutupan Bank CIC dikhawatirkan akan berdampak kepada Danpac dan Pikko. Ketiga bank tersebut sebenarnya memiliki hubungan keuangan karena dimiliki oleh satu pemegang saham pengendali yang diperoleh lewat bursa saham. “Terus terang, CIC terutama, saat itu banyak masalah. Kalau tutup satu, itu artinya tutup tiga. Saat itu memang dilematis,” katanya dalam pemeriksaan Panitia Angket kasus Bank Century di komplek Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (5/1).
Aulia sebenarnya mengaku tak ikut serta dalam finalisasi keputusan merger ketiga bank tersebut menjadi Bank Century pada akhir 2004. Saat itu, dia telah memasuki masa pensiun sebelum akhirnya digantikan Direktur Perijinan dan Informasi Perbankan saat itu, Siti Chalimah Fadjrijah, pada Mei 2005.
Namun, dia mengaku ikut serta dalam proses perkembangan merger ketiga bank tersebut sejak Bank Indonesia di bawah pimpinan Gubernur Bank Indonesia, Syahrir Sabirin, memberikan ijin prinsip akusisi kepada Chinkara. Sejak 2002-2004 Aulia memang menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia yang membawahi pengawasan perbankan.
Pada saat itulah Aulia mengaku mengenal Robert Tantular, pemilik Bank CIC yang belangan tetap menjadi pemilik pasca bank itu dilebur menjadi Bank Century. “Dia pemilik bank, sebagai pengawas masa tidak kenal yang diawasi,” katanya.
Sesaat sebelum masa jabatannya berakhir, pada 22 Juli 2004, Aulia mengaku menerima catatan dari Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia saat itu, Sabar Anton Tarihoran, soal laporan perkembangan rencana merger Bank Danpac, Pikko, dan CIC. Dia pun mengaku mengeluarkan disposisi yang intinya sependapat dengan usulan Direktorat Pengawasan untuk melanjutkan merger.
Namun, dia berdalih disposisi itu bukan sebagai persetujuan merger. “Saat itu kan saya belum menyetujui merger. Lanjutkan saja. Sepakat dengan lanjutkan,” ujarnya.
AGOENG WIJAYA | MUNAWWAROH