Kasus Tarian Erotis Bandung Dibagi Dua Berkas

TEMPO Interaktif, Bandung - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Bandung Ajun Komisaris Besar Arman Achdiat mengatakan berkas kasus tarian erotis di Bel Air Café & Music Lounge dibagi dua berkas. "Satu berkas untuk dua tersangka pengelola dan penyedia/fasilitator, satu berkas untuk empat penari," kata dia di Gedung Sate Bandung, Rabu (6/1).

Seperti diketahui, sejak Senin (4/1) malam Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung menahan enam tersangka dalam kasus tarian erotis di Bel Air Café & Music Lounge, Bandung. Para tersangka terdiri dari manager penanggungjawab acara dari kafe Bel berinisial N dan seorang event organizer merangkap agen penari asal Jakarta berinisia Y. Sedangkan agen empat tersangka lainnya adalah para penari berusia 20-an tahun asal Jakarta yang disebut-sebut berinisial G, A, NA, dan IS.

Empat tersangka penari sebagai model pornografi diancam pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sedangkan manajer Bel Air dan event organizer sebagai penanggung jawab dan event organizer/fasilitator dijerat pasal 33 Undang-Undang tentang Pornografi dan pasal 282 KUH Pidana.

Arman juga menyebutkan hingga kini pihaknya masih merampungkan kedua berkas. Dia berharap kedua berkas bisa dilimpahkan dalam pekan ini ke kejaksaan. "Untuk mempermudah penyidikan dan pemberkasan itulah kami menahan keenam tersangka," kata dia.

 

ERIK P HARDI