Penucuri Kapuk Terpaksa Agunkan Rumah dan Tanah Untuk Biaya Sidang.

TEMPO Interaktif, Batang - Masinih, salah seorang terdakwa pencuri kapuk seberat 14 kilogram di salah satu lahan perkebunan milik PT Segayung Kabupaten Batang, terpaksa mengagunkan rumah dan tanah yang selama ini ia tempati. Tanah tersebut terpaksa dianggunkan untuk biaya selama menjalani persidangan.

“Ini terpaksa saya lakukan, sudah tak memilki penghasilan karena nganggur selama mengikuti proses persidangan,” ujar Manisih, 27 tahun, saat ditemui di rumahnya, Dukuh Centong, Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Rabu (6/1).

Rumah Manisih seluas kurang lebih 60 meter persegi tersebut ditaksir senilai Rp 5 juta oleh seorang tetangga yang telah meminjami sejak ia ditahan di Lembaga Pemsyarakatan Batang bulan November lalu. Manisih sendiri mengaku masih punya hutang pada tetangga sebesar Rp 4 juta, untuk biaya hidup seorang anaknya yang ditemani ibunya di rumah selama ia ditahan dan biaya perjalanan saat sidang.

Saat ini ia terus was-was dengan batas waktu pemberi hutang yang hendak mengambil alih rumahnya pada bulan Februari mendatang. “Karena kesepakatanya selama lima bulan tak dibayar tanah ini akan diminta,” ujar Manisih menjelaskan.

Meski mengaku dapat sejumlah bantuan, namun dana tersebut tak cukup untuk biaya pengurusan kasus yang selama ini ia alami. Bahkan, saat ini Manisih mengaku masih pinjam ke tetangga ketika hendak mengikuti sidang. “Minimal Rp 50 ribu buat ongkos perjalanan bersama para teman yang sama-sama didakwa,” katanya.

Sejumlah kepedulian terhadap Manisih pernah mengirimkan bantuan ke rumahnya, di antaranya dari salah satu perusahaan informasi kecantikan dan staf kepresidenan dengan nilai kurang dari Rp 5 juta.

EDI FAISOL