Topik
Pengusaha Raket Bela Fotografer Bola
TEMPO Interaktif, Surabaya - Pengusaha raket merek Hart, Suhartono Salimun memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa Dwi Ari Setyadi, fotografer tabloid Bola, dan rekannya, Triyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/1). Dwi dan Triyanto menjadi terdakwa perkara pelanggaran hak cipta yang dilaporkan atlet bulu tangkis nasional, Tony Gunawan.
Suhartono menjelaskan, order pembuatan iklan raket Hart yang digarap Dwi dan Triyanto datang dari dirinya. Mengenai atlet yang menjadi model iklan yakni Tri Kusharyanto, Tony Gunawan, Minarti Timur dan Bambang Supriyanto merupakan hasil deal antara leader agent dengan yang bersangkutan.
Dwi kemudian memotret Tri Kus dan kawan-kawan di Surabaya pada Mei 2008 karena saat itu mereka sedang menghadiri turnamen Wali Kota Cup di Gelanggang Olah Raga Kertajaya. "Tugas terdakwa hanya memotret dan membikin desain iklan," kata Suhartono dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Achmad Sugeng Jauhari itu.
Menurut Suhartono, saat itu Tony tak keberatan dirinya dijadikan model iklan asalkan tidak ada logo Hart di pakaian yang dikenakan. Permintaan ini sudah dipenuhi ketika iklan tersebut dimuat tabloid Bola edisi Juli 2008. Tapi kemudian Tony memperkarakan Suhartono, Dwi dan Triyanto ke Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya dengan alasan memuat fotonya tanpa ijin. "Persetujuan dari yang bersangkutan sudah ada," kata Suhartono.
Penasehat hukum terdakwa, Bagus Sudarmono menduga Tony melaporkan kliennya ke polisi karena dia telah dikontrak oleh produsen alat olah raga Yonex. Karena itu Bagus meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Tony yang menjadi saksi pelapor dan saksi korban dalam perkara ini. Selain Tony, Bagus juga meminta Tri Kus yang bertindak sebagai leader agent juga dihadirkan di persidangan. "Kuncinya pada dua orang ini," ujar Bagus.
KUKUH S WIBOWO