TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial mendesak pemerintah menghapus hukuman mati karena melanggar hak hidup yang dijamin konstitusi.
"Hukuman mati adalah bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, serta melanggar hak hidup yang dijamin konstitusi," ujar Direktur Pelaksana Imparsial Rusdi Marpaung dalam paparan pers di kantornya, Rabu (6/1).
Ia berpendapat telah tiba saatnya Indonesia sebagai bagian bangsa-bangsa beradab di dunia mencoret vonis mati dari sistem hukum. Penghapusan hukuman mati bakal menjadi tonggak penegakan supremasi konstitusi.
Imparsial mencatat, sepanjang era reformasi (1998-2009), telah ada 21 terpidana mati yang dieksekusi. Sedangkan terdakwa yang divonis mati ada 119 orang. Eksekusi paling banyak dilakukan dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni 16 kasus.
Menurut Rusdi, kondisi tersebut menunjukkan pemerintah tak sungguh-sungguh menegakkan perintah Undang-undang Dasar 1945 terkait pengakuan hak hidup. Padahal, hak hidup tak dapat dikurangi atau dibatasi dalam keadaan apapun karena otomatis berarti penghilangan hak. "Pada saat hak hidup sudah dihilangkan, maka keseluruhan hak asasi manusia tidak memiliki arti apapun," kata dia.
Penghormatan terhadap hak asasi manusia di masa pemerintahan Yudhoyono pun dicap baru bersifat normatif. Pemerintah hanya mengakui dan meletakkan hak asasi dalam bingkai peraturan yang ada tanpa mengimplementasikannya.
Imparsial pun menyayangkan masih dijadikannya isu hukuman mati dalam kampanye peserta pemilihan umum. Lembaga swadaya masyarakat ini menilai langkah tersebut tak sejalan dengan semangat dan tata nilai hak asasi manusia, serta tidak memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Kampanye dengan isu pemberlakuan hukuman mati hanyalah cara mendongkrak perolehan suara.
Di tingkat internasional, banyak negara telah menghapus hukuman mati. Ada 89 negara secara resmi menghapusnya untuk semua kejahatan. Peraturan di 30 negara lain masih mencantumkan hukuman mati namun tak pernah lagi menerapkannya. Tinggal 66 negara, termasuk Indonesia, yang kini masih memiliki dan menerapkan hukuman mati.
BUNGA MANGGIASIH