TEMPO Interaktif, Tangerang — Wali Kota Tangerang Wahidin Halim memerintahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk lurah dan camat agar berperan aktif menjaga kebersihan, termasuk berani menangkap pembuang sampah sembarangan yang ditemuinya di mana pun di wilayah Kota Tangerang.
Terkait dengan kebersihan, Wahidin bahkan secara khusus mengumpulkan sebanyak 30 SKPD dalam rapat yang berlangsung Rabu (6/1). Rapat juga membahas persiapan Kota Tangerang dalam hal Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3) agar memperoleh penghargaan Adipura.
Wahidin menyatakan, seluruh SKPD jangan hanya berteori tentang kebersihan, tetapi harus ditunjukkan dengan tindakan. “Jadi kalau ada yang membuang sampah sembarangan tangkap, jangan ragu. Anda bolehlah tidak menghormati walikota, tetapi mari kita bangun pola pikir sebagai pegawai harus terpanggil atas nama Tuhan bahwa kebersihan adalah kebaikan dan amanah agama,” tutur Wahidin.
Pemerintah kota Tangerang pada pekan ke dua Januari, akan melakukan operasi gabungan penegakkan Perda Nomor 18 tahun 2000 tentang K3 tersebut.
Menurut Sekretaris Daerah Harry Mulya Zein, sasaran operasi adalah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di daerah terlarang, tukang becak yang beroperasi di luar jalur yang ditentukan dan para pelanggar K3 lain, mulai dari warga yang mencorat-coret tembok hingga warga yang membuang sampah sembarangan.
“Sesuai Perda, sanksi denda membuang sampah sembarangan Rp 3 juta, dan kurungan badan tiga bulan penjara. Mereka yang melanggar akan disidang tindak pidana ringan (tipiring),” kata Harry di kantornya, hari ini.
Penertiban K3 tidak hanya beberapa persoalan di atas, termasuk pula menjadi target operasi adalah bangunan-bangunan liar, baik yang tidak mengantongi izin maupun yang berdiri di garis sepadan sungai (GSS) dan jalan (GSJ). “Semuanya ditertibkan. Tidak ada pengecualian, kalau melanggar ditindak,” ujar Harry.
Masyarakat Kota Tangerang sudah mulai menyadari pentingnya kebersihan. Buktinya di setiap rukun tetangga (RT) diadakan gotong-royong membersihkan jalan lingkungan, paling tidak dilakukan sebulan sekali.
Namun pengamatan Tempo, masyarakat yang membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPA) belum bisa memisahkan sampah rumah tangga (basah) dengan sampah plastik. Padahal sampah rumah tangga dari bekas sayuran bisa diolah menjadi pupuk organik.
“Mestinya ada pelatihan dan penyuluhan dari Pemkot kepada masyarakat sehingga K3 itu bisa maksimal diterapkan, tidak hanya di areal perkotaan, tetapi ke pelosok kampung dan gang yang belum sepenuhnya bebas dari sampah,” kata Iskandar, warga Jalan Sempor, Perumnas 2 Kota Tangerang.
AYUCIPTA