TEMPO Interaktif, Balikpapan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur, menunda proses persidangan kasus pemalsuan ijazah Dewan Jumiati Rahman. Permintaan penundaan merupakan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang belum siap menghadirkan surat Puslabfor atas keabsahan tanda tangan ijazah terdakwa.
"Karena permasalahan jarak dan waktu, surat Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) belum kami terima," kata Jaksa Penuntut Umum Djoko Santoso, Kamis (7/1).
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa meminta pengadilan mengetes keabsahan tanda tangan dokumen ijazah yang jadi bukti Kejaksaan. JPU kemudian mengirimkan bukti tersebut ke Puslabfor Polri di Surabaya, Jawa Timur.
Namun, Djoko memastikan Puslabfor telah memeriksa keabsahan bukti tanda tangan diajukan Kejaksaan. Hasil pemeriksaan memastikan untuk keuntungan bagi tim JPU Balikpapan.
Ketua Majelis Hakim, Dahlan Sinaga, menunda persidangan pada pekan mendatang. Hakim meminta pada jaksa untuk menyiapkan hasil pemeriksaan alat bukti Puslabfor Polri. "Harus ada saat persidangan mendatang," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim mengalihkan penahanan terdakwa jadi tahanan kota. Hakim mengabulkan permintaan terdakwa setelah yang bersangkutan menjalani empat bulan penahanan di Rumah Tahanan Balikpapan.
Anggota Dewan Jumiati Rahman ditahan pada 25 Agustus 2009 seusai menjalani penyidikan Kepolisian. Sesuai keputusan hakim, saat ini dia sedang menjalani ketentuan tahanan kota sejak Desember 2009.
Jumiati terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun. Dia terancam ketentuan pasal pemalsuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkembangan terakhir, DPRD Balikpapan segera melantik Jumiati sebagai Dewan terpilih pemilihan umum lalu. Dewan berpatokan ketentuan Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 serta Tata Tertib Dewan.
Nantinya, Jumiati langsung disingkirkan lewat proses pergantian antarwaktu partai politik. Badan Kehormatan Dewan langsung memproses penonaktifan Jumiati sebagai anggota Dewan.
Adapun Jumiati tetap memperoleh hak gaji pokoknya sebagai anggota Dewan terpilih senilai Rp 4,5 juta. Dia menerima gaji selama lima bulan sejak pelantikan DPRD Balikpapan periode 2009-2014.
SG WIBISONO