“Ada yang menjadi saksi, ada juga yang menjadi tersangka,” kata Saut di kantornya, Jakarta, Kamis (7/1).
Pada 8 April 2009, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden soal pemeriksaan Bupati Sukabumi Sukmawijaya. Ia menjadi saksi kasus dugaan pertambangan batu galena tanpa kuasa pertambangan. Pada 5 Agustus, Presiden mengizinkan pemeriksaan Wakil Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Ramli Kadadia. Ia menjadi tersangka dugaan penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan.
Yudhoyono pada 25 September mengeluarkan izin pemeriksaan tiga kepala daerah. Mereka adalah Bupati Bandung Barat Abubakar yang menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran belanja bagi hasil dan bantuan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bandung 2005 dan 2006. Bupati Bandung Obar Sobarna juga diperiksa untuk kasus yang sama. Hanya saja, statusnya sebagai saksi. Presiden juga mengeluarkan izin pemeriksaan Bupati Lampung Timur Satono yang menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah periode 2005-2008.
Terakhir, Presiden mengeluarkan surat izin pemeriksaan Bupati Toba Samosir Monang Sitorus pada 17 Desember. Monang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Toba Samosir tahun 2006.
Menurut Saut, saat ini pemerintah tengah memproses izin pemeriksaan empat kepala dan wakil kepala daerah. Tiga di antaranya masih berstatus saksi dan satu orang menjadi tersangka. Wakil Bupati Jember Kusen Andalas yang menjadi saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan hukum dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jember 2005. Untuk kasus yang sama, Bupati Lumajang Syahrazat Masdar diizinkan diperiksa sebagai tersangka.
Sedangkan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik menjadi saksi dugaan keterangan palsu dan pemalsuan surat. Adapun Bupati Belitung Timur Khairul Effendi menjadi saksi pembuatan surat palsu.
Saut membantah pemerintah memperlama izin pemeriksaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala dan wakil kepala daerah bisa langsung diperiksa jika pemerintah tak kunjung mengeluarkan izin pemeriksaan. “Lebih dari 60 hari izin tak keluar, yang bersangkutan bisa langsung diperiksa,” kata dia.
PRAMONO