TEMPO Interaktif, Palu - Paman bejat. Mungkin inilah kata yang pantas ditujukan kepada AH lantaran hanya dengan alasan nafsu yang tidak mampu dibendung dengan tega mencabuli bahkan menyetubuhi lima keponakannya sendiri yang masih belia bahkan ada yang masih dibawah umur.
Aksi bejat pelaku sudah berlangsung lama. Namun karena korban selalu diancam sehingga tidak berani mengadu. Sang ponakan WL (9 tahun) dicabuli sampai tiga kali, WD (17 tahun) dicabuli satu kali, IM (15 tahun) dicabuli tiga kali bahkan sempat disetubuhi, GA (9 tahun) dicabuli satu kali dan SP (12 tahun) dua kali dicabuli. Tempat pencabulan pun dilakukan di sejumlah tempat, termasuk di rumah salah seorang korban dan sebuah hotel.
Kepada sejumlah wartawan, AH mengaku sangat bernafsu. AH mengaku sempat memberi sejumlah uang kepada ponakannya yang dicabuli disertai dengan ancaman agar tidak mengadukan perbuatannya kepada siapapun. ''Saya mengaku khilaf dan sangat menyesal. Saya minta maaf atas perbuaan saya. Saya tidak mampu menahan nafsu,'' kata AH pria sambil menundukkan kepala, di Ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polres Palu, Kamis siang (07/01).
Meski sering mencabuli ponakannya sendiri, pria berkacamata itu mengaku sudah beristri dan memiliki seorang anak. Kasus pencabulan ini terungkap setelah semua keluarga berkumpul dan saat itu semua korban mulai membuka bicara dan masing-masing mengaku dan menjelaskan pernah dicabuli oleh paman mereka. Setelah mendengarkan pengakuan dari para korban, orang tua pun sepakat melapor ke Polres Palu 5 Januari lalu.
Kasat Reskrim Polres Palu AKP Stefanus Tamuntuan mengatakan pelaku pencabulan ini ditangkap di rumahnya di Jalan Tombolotutu, berdasarkan pengaduan para orang tua korban. Saat ini tersangka sudah resmi menjadi tahanan Polres Palu dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta Pasal 293 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
DARLIS