TEMPO Interaktif, Jakarta - Kasus Luna Maya masih akan bergulir ditingkat penyidikan. Pihak pelapor hingga kini belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya. “Kasusnya masih ditangani polisi,” ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Jaya, Kamsul Hasan (7/1).
Hingga saat ini, kata Kamsul, proses pemeriksaan sudah dilakukan dengan memanggil saksi dari pihak pelapor. “Setahu saya Priyo Wibowo (pelapor) sudah dimintai keterangan oleh polisi. Selebihnya saya tidak tahu,” katanya.
Kasus Luna mencuat setelah adanya laporan sejumlah pekerja infotainment melaporkan dugaan pencemaran nama atas status yang dibuat Luna di jejaring sosial, Twitter. Dalam status tersebut, ia menilai infotainment layaknya seorang pelacur.
Laporan dibuat oleh Priyo yang didampingi sejumlah pengurus PWI Jaya, organisasi yang mewadahi profesi pekerja infotainment. Luna pun dijerat dengan pasal pencemaran nama yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik.
Kamsul menjelaskan, upaya mediasi sedianya telah dilakukan ketika dirinya diundang berdiskusi disebuah stasiun televisi nasional. “Saat itu kami sepakat untuk menyelesaikan masalah itu secara damai,” katanya.
Namun, proses perdamaian hingga kini belum bisa dieksekusi lantaran Luna meminta pihak pelapor untuk mencabut laporannya terlebih dahulu. Bagi Luna, sengketa itu sudah selesai lantaran ia telah meminta maaf melalui statusnya.
Kamsul menilai sikap Luna keliru. Menurut dia, pencabutan laporan baru bisa dilakukan jika pihak yang bersengketa telah sepakat melakukan perdamaian. “Jadi pencabutan itu ada pertimbangannya,” ujarnya.
RIKY FERDIANTO