Pembangunan Pelabuhan Bekasi Tunggu Rancangan Peraturan Daerah

TEMPO Interaktif, Bekasi - Pembangunan Pelabuhan Internasional Bekasi menunggu rancangan peraturan daerah. Isinya mengatur poin kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dengan PT Mega Agung Nusantara, selaku investor.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Mustakim, mengatakan rancangan peraturan daerah (raperda) diperkirakan selesai awal Februari nanti. "Kami usahakan sebulan ke depan selesai dirumuskan Dewan," kata Mustakim, kepada wartawan, Kamis (7/1).

Fungsi rancangan peraturan daerah sebagai acuan kerja sama. Hal-hal yang diatur di dalamnya antara lain: infrastruktur bangunan, biaya sewa lahan milik daerah yang dipakai untuk dermaga, dan nilai riil pembagian keuntungan dari setiap kontainer yang masuk ke dalam terminal petikemas.

Menurut Mustakim, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan PT Mega Agung Nusantara mengusulkan beberapa keuntungan yang akan diterima daerah. Salah satunya, biaya sewa truk kontainer sekitar Rp 5.000 per kontainer.

Nilai-nilai keuntungan seperti itu, Mustakim melanjutkan, masih dibahas. "Sehingga kami belum cukup waktu untuk menyatakan setuju pelabuhan dibangun sekarang," lanjut dia.

Selain rancangan peraturan daerah, Dewan juga sedang membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) pelabuhan. Badan usaha itulah, kata Mustakim, yang akan mengelola penghasilan daerah dari setiap infrastruktur pelabuhan seperti sewa dermaga.

Pelabuhan Internasional Bekasi akan dibangun di lahan seluas 50 hektare di Desa Buni Bhakti, Babelan, dan Desa Harapanjaya, Tarumajaya. Nilai investasinya Rp 7,6 triliun. Pelabuhan tersebut didesain sebagai pelabuhan terbesar di Indonesia yang dapat dipakai bersandar kapal besar ukuran 300 meter.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pelabuhan Internasional Bekasi Iip Sarip Bustomi mengatakan rancangan peraturan daerah tidak bermaksud menghambat perjanjian kerja sama. "Cuman, banyak poin kerja sama yang harus jelas pengaturannya," kata Iip.

Untuk mencapai kesepakatan membangun pelabuhan, Iip melanjutkan, ada beberapa tahapan yang harus dikerjakan. Mulai dari mengatur isi perjanjian kerja sama antara pihak ketiga dengan pemerintah daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kemudian menyusun rancangan peraturan daerah. "Proyek ini sangat kompleks jadi harus diatur secara rinci supaya potensi pendapatan asli daerah kita tidak hilang," kata dia.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Bekasi Jamary Tarigan, mengatakan proyek pembangunan pelabuhan internasional pernah gagal.

Pada 2003/2004, pemerintah daerah telah memasukkan pelabuhan sebagai salah satu agenda besar pembangunan namun gagal karena kesulitan investor. Dia meminta Dewan cepat merumuskan rancangan peraturan daerah, supaya pelabuhan bisa mulai dikerjakan. "Jangan sampai gagal lagi," kata dia.

HAMLUDDIN