Topik
Pemerintah Bantah Pencabutan IMB Senayan City
TEMPO Interaktif, Jakarta — Kabar pencabutan Izin Mendirikan Bangunan kompleks perkantoran Senayan City, Jakarta, dibantah pemerintah. Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta, Hari Sasongko, menilai sengketa lahan yang saat ini terjadi tak terkait masalah tersebut. “Tidak ada kaitannya dengan pencabutan IMB,” ujarnya (7/1).
Hari menerangkan, pendirian kompleks Senayan City sedianya telah memenuhi syarat administratif. Kala itu, pihak Manggala Gelora Perkasa telah mengurus proses perizinan dengan melengkapi semua dokumen yg disyaratkan. “Ketika dibangun, semuanya lengkap. Tidak ada yang kurang,” kata Hari.
Atas permohonan tersebut, kata Hari, Dinas P2B telah menerbitkan IMB kepada pihak pengelola pada 2005. Dua tahun setelahnya pihak pengelola mengajukan izin perubahan peruntukkan dari hotel menjadi perkantoran. “Sesuai rencana tata ruang (block plan), perubahan itu masih dimungkinakan,” ujarnya.
Keberadaan kompleks Senayan City menjadi soal setelah ada seseorang yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Klaim diajukan oleh ahli waris Toyib bin Kiming pada 2006. Sejak saat itu, pemerintah telah memfasilitasi proses mediasi bagi kedua belah pihak, baik keluarga pelapor maupun pengelola gedung.
Akibat adanya gugatan, biro hukum pemerintah merekomendasikan agar perubahan IMB ditangguhkan untuk sementara waktu. Penangguhan itu dilakukan hingga kedua belah pihak telah menyelesaikan kasus itu secara musyawarah sebagaimana surat yang dibuat Gubernur DKI Jakarta pada Juni 2008.
Hari menjelaskan, P2B bukanlah dinas yang berkompeten untuk menentukan status lahan. Agar terang, ia mengimbau kepada pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur pengadilan. “Yang berhak memutuskan status kepemilikan lahan adalah pengadilan,” katanya.
Dukungan penyelesaian secara hukum juga ditandaskan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. Ia mengaku tidak akan bertindak diluar koridor hukum yang ditentukan. “Persoalan ini harus diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku. Yang salah harus dibilang salah, yang benar harus dibilang benar,” tegasnya.
Namun kuasa hukum Toyib bin Kiming, Tony Arif, mengaku belum bersedia meladeni tawaran tersebut. Ia menjelaskan, pihak ahli waris baru akan menentukan sikap setelah pemerintah memberikan penjelasan terkait penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 1991. “Apa tindak lanjut setelah ini? Pihak ahli waris menunggu itu,” katanya.
Sejak dua pekan lalu, Tony mengaku telah melayangkan surat kepada Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Dinas P2B. Namun hingga kini belum ada satupun surat balasan yang berasal dari ketiga instansi tersebut. “Kabarnya besok Senin masalah ini akan dibawa ke DPRD,” katanya.
RIKY FERDINATO





