TEMPO Interaktif, Jakarta -Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia mengancam akan memberikan intruksi kepada seluruh nelayan agar tidak mau membayar retribusi nelayan di masing-masing tempat pelelangan ikan.
Tindakan itu sebagai salah satu protes terhadap kebijakan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang masih menolak menghapus retribusi nelayan di masing-masing daerah.
"Kalau nelayan mogok tidak mau bayar retribusi maka tidak ada konsekwensi pelanggaran hukum," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia, Riyono kepada Tempo, Jum'at (8/1).
Apalagi, kata Riyono, penghapusan retribusi nelayan itu termasuk salah satu program 100 hari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang harus dipatuhi pemerintah di daerah.
Hingga kini masih ada tujuh provinsi dan 21 kabupaten menolak penghapusan retribusi nelayan. Padahal penghapusan retribusi dimaksudkan mengurangi beban para nelayan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menyebarkan surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menghapus retribusi nelayan mulai 1 Januari lalu (Koran Tempo, 8/1).
Perhimpunan meminta agar pemerintah bertindak tegas terhadap daerah yang masih enggan menghapus retribusi nelayan. "Kasihan nelayan terus menerus dibebani," kata dia. Padahal, di negara-negara lain nelayan tidak diminta retribusi tapi justru nelayan harus menerima insentif dari pemerintah.
Riyono memperkirakan daerah yang menolak menghapus retribusi nelayan itu khawatir jika akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerahnya. Apalagi, selama ini pendapatan restribusi nelayan melalui tempat pelelangan ikan juga sangat besar.
Riyono menilai, keengganan daerah menghapus retribusi nelayan menjadi bukti lemahnya inisiatif para pemimpin di daerah untuk mencari pendapatan asli daerah dari sektor lain.
"Masa PAD hanya mengdandalkan nelayan, harusnya ada inisiatif lain yang tidak membebani nelayan," kata dia. Apalagi, di sektor kelautan banyak sekali potensi-potensi yang bisa mendatangkan pendapatan besar.
Perhimpunan setuju saja jika masih tetap ada retribusi nelayan. Namun, hasil retribusi itu diperuntukan untuk memanfaatkan pengelolaan TPI yang bisa menguntungkan nelayan.
"Jangan dimasukan ke dalam PAD," katanya. Selama ini, hasil pendapatan retribusi nelayan sangat besar memberikan sumbangan ke PAD di masing-masing daerah. Namun, sumbangsih pemerintah daerah kepada para nelayan sangat kecil.
ROFIUDDIN