TEMPO Interaktif, Jakarta - Pihak swasta hanya diberi waktu tiga bulan untuk melayani asuransi kesehatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar. Memasuki April 2010, pengelolaan asuransi dibebankan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Demikian penjelasan yang diperoleh Wakil Ketua Dewan Makassar, Samsu Niang, saat memimpin konsultasi dengan Departemen Dalam Negeri di Jakarta baru-baru ini. Konsultasi itu menanggapi penggodokan aturan baru soal tunjangan asuransi Dewan yang tak sepenuhnya dikelola swasta.
Samsu Niang mengaku pihaknya menyepakati hal tersebut. Pekan depan, Sekretariat Dewan akan menggelar lelang pengadaan tunjangan asuransi kepada pihak swasta. Namun pihak swasta hanya mengelola asuransi selama tiga bulan. "Kami masih menggelar rapat internal untuk membahas hal ini," katanya melalui sambungan telepon, Jumat (8/1).
Meski belum diketahui secara jelas bentuk pengelolaan asuransi oleh pemerintah, Dewan tidak mempersoalkannya, selama asuransi tersebut tidak dihapus dalam peraturan baru. "Kita inikan sewaktu-waktu sakit," kata politisi Partai Demokrasi Kebangsaan ini.
Anggota Komisi Kesejahteraan Rakyat Ikbal Djalil menimpali, "Selama aturan masih mengakomodasi tunjangan asuransi untuk Dewan, kenapa mesti dihapuskan?" Kecuali, menurut dia, kalau ada aturan baru yang menghapus tunjangan asuransi. "Kita tidak akan melabrak aturan," katanya.
Namun Nelson M Kamisi, anggota Dewan lainnya berpendapat, keinginan Dewan mempertahankan tunjangan asuransi bukan untuk meraup keuntungan. Dewan juga adalah manusia biasa yang membutuhkan jaminan kesehatan, apalagi peraturan sudah mengamanatkan hal tersebut. "Hak dan kewajiban kami setara wali kota, tentu jaminan kesehatannya juga sama," katanya.
Sebelumnya, tersiar kabar pemerintah pusat akan menganulir salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Hak dan Protokoler Anggota Dewan. Pasal yang bakal dihapus membahas soal tunjangan asuransi bagi Dewan. Hal itu mengundang reaksi Dewan Makassar. Untuk memperjelas masalah mereka menggelar konsultasi dengan Departemen Dalam Negeri sejak pekan lalu.
Selama ini Dewan mendapatkan tunjangan asuransi kesehatan yang dikelola swasta. Asuransi kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan secara berkesinambungan, rapat inap di rumah sakit, rawat jalan, kacamata, dan kecelakaan.
Nilai asuransi mencapai Rp 650 ribu per bulan. "Pada Dewan priode lalu asuransi dikelola oleh PT Bumi Putra, tapi tahun ini akan diseleksi lagi," kata Samsu Niang.
TRI SUHARMAN