TEMPO Interaktif, Surakarta – Walikota Surakarta Joko Widodo mengaku tidak pernah menerima uang atau imbalan dalam bentuk apapun dari Bank Jawa Tengah. Uang yang diterima hanyalah uang jasa giro dan dividen atas penempatan uang Pemerintah Kota Surakarta di Bank Jateng.
“Semuanya masuk ke pendapatan pemkot yang disebut pendapatan lain-lain,” tegasnya, Jumat (8/1). Uang tersebut disebutnya sah sesuai hukum karena ada peraturannya. “Jadi bukan gratifikasi.”
Dia juga menandaskan tidak ada serupiahp un uang yang masuk ke kantong pribadinya. “Jumlahnya besar, miliaran rupiah. Kalau masuk ke saya, senang banget karena dapat uang miliaran rupiah. Tapi ini nggak ada sama sekali,” tambahnya.
Joko yang menjabat Walikota Surakarta sejak 2005 ini menuturkan, hal yang wajar ketika dana pemkot disimpan di Bank Jateng. Terutama karena pemkot juga memiliki saham di Bank Jateng. “Sehingga keuntungan dari bank tersebut juga kembali ke kami,” katanya seraya menambahkan ada pula dana pemkot yang disimpan di bank lain.
Jika penerimaan uang jasa giro dan dividen dari Bank Jateng dianggap salah, Joko mengaku siap untuk mengembalikan uang yang sudah diterima. “Kami akan kembalikan. Tapi tunjukkan dulu di mana kesalahannya karena setahu saya pemberian uang tersebut sudah sesuai aturan,” tandasnya.
Surakarta pada 2008 mendapat uang jasa giro senilai Rp 4,5 miliar dan dividen Rp 2 miliar. Angka tersebut fluktuatif tiap tahun tergantung besaran dana yang disimpan di Bank Jateng.
UKKY PRIMARTANTYO