Topik
Komisi Kepolisian Rapatkan Langkah Susno Duadji
TEMPO Interaktif, Jakarta - Langkah bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Susno Duadji bersaksi di sidang Antasari Azhar, Kamis (7/1), membuat Komisi Kepolisian Nasional merapatkannya. "Kami rapat tadi pagi," ujar anggota Komisi Adnan Pandupraja melalui telepon, Jumat (8/1).
Namun, ia tak mau menyebutkan apa rekomendasi yang dihasilkan rapat tersebut. "Maaf, sesuai ketentuan, kami tidak bisa menyampaikannya," kilah dia.
Tetapi secara pribadi, ucap Adnan, ia menilai tindakan Susno melanggar peraturan. Setidaknya ada dua hal ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditabrak Susno.
Pertama, pasal 6 huruf b, yang melarang anggota Kepolisian meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan. Kedua, pasal 6 huruf l, yakni larangan personel Kepolisian membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan / atau kesatuan.
Adnan menuturkan, Susno bersaksi adecharge alias menjadi saksi yang meringankan terdakwa. Padahal, korps Kepolisian memposisikan Antasari sebagai orang yang diduga bersalah. "Artinya Susno mengambil sikap yang berseberangan dengan Polri, harusnya itu tidak boleh," tegasnya.
Akibatnya, Susno haruslah dijatuhi sanksi yang setimpal. "Agar publik tidak bingung tentang Kepolisian, hukum harus ditegakkan. Ini (pemberian sanksi) juga bagus sebagai pembelajaran bagi anggota Polri lainnya supaya tidak melanggar peraturan."
BUNGA MANGGIASIH






Web via