TEMPO Interaktif, Tangerang - Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang, menyerahkan kontra-memori kasasi ke Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (8/1) sore, atas putusan perkara perdata Prita Mulyasari.
Langkah hukum yang ditempuh Omni ini berlawanan dengan pernyataan mereka beberapa waktu lalu yang akan mencabut gugatan perkara perdata tersebut. "Ya, tadi sore jam 16.00 Wib, pihak Omni menyerahkan kontra-memori kasasinya," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Tangerang, Artur Hangewa, kepada Tempo, malam ini.
Artur mengatakan, ia telah melakukan pengecekan di bagian perdata Pengadilan Negeri Tangerang, dan memang benar RS Omni menyerahkan memori kasasi perkara perdata Prita Mulyasari. Dengan langkah hukum yang diambil tersebut, Artur mengatakan, kemungkinan besar pihak Omni menyatakan kasasi atas hasil keputusan tersebut.
Menurut dia, keputusan diambil Omni bisa jadi karena ketika akan mencabut perkara perdata itu, pihak Prita menolak untuk berdamai. Padahal, perkara bisa dicabut jika disepakati kedua belah pihak. "Karena ada kontra-memori kasasi, Omni mengisinya dan menyerahkannya," kata Artur.
Kuasa hukum Prita Mulyasari dari kantor pengacara OC Kaligis and Associated, Slamet Yuono, mengatakan RS Omni tidak konsisten. "Di satu sisi pada 11 Desember 2009 menyatakan mencabut gugatan, di sisi lain membuat kontra-memori kasasi," kata Slamet.
Pihak RS Omni belum bisa dihubungi. Tempo yang menghubungi kuasa hukum Omni, Risma Situmorang, telepon selulernya tidak aktif. Heribertus Hartojo, kuasa hukum RS Omni lainnya, telepon selulernya tidak diangkat.
JONIANSYAH