Topik
Semua Departemen Akan Berubah Menjadi Kementerian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah akan merubah semua nama departemen menjadi kementerian. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Kita aplikasikan dalam pelaksanaan UU. Jadi nanti semua deparment itu menyesuaikan jadi kementerian. Kita lakukan itu secara alami," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Istana Negara, Jumat (08/01).
Menurut Sudi, peraturan itu harus segera diterapkan di semua departemen. Agar tidak terjadi pemborosan, administrasi dan perlengkapan yang masih menggunakan nama departemen diharapkan dihabiskan terlebih dulu. "Kalau tidak kan itu harus dimusnakan dan harus bikin baru," kata dia.
Namun, untuk organisasinya sendiri langsung disesuaikan sejak berlakunya undang-undang dan peraturan presiden tersebut.
Sesuai dengan peraturan baru tersebut, tentu ada konsekuensi kelembagaan. Menurut Sudi, akan ada penggabungan atau likuidasi sesuai dengan kementerian itu sendiri. "Jadi memang akan ada banyak juga penghematan, yang tadinya tumpang tindih akan jadi satu," kata dia.
Misalnya, ada satu fungsi yang sudah ada di salah satu kementerian dan sama dengan yang ada dikementerian lain akan dikoordinasikan. "Untuk (yang) di sana kita hapuskan," kata dia.
Hal itu, kata Sudi, akan menghemat pengeluaran negara. "Mungkin hitungannya kita belum bisa. Tapi kira-kira nanti kalau udah jalan semua baru kita tahu dan selesaikan hitungannya," kata dia.
Sementara itu, Sudi mengaku tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk perubahan tersebut. "Kita tidak ada biaya, jadi alami saja," dia.
Saat ini pemerintah memiliki 34 departemen, kementerian kordinator dan kementerian negara.
GUNANTO E S