TEMPO Interaktif, Jakarta - Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra mengaku kontramemori kasasi dalam gugatan perdata yang mereka kirim disebabkan pihak Prita Mulyasari enggan damai. Menurut pengacara Omni, Risma Situmorang, pihaknya sudah mengajak damai namun pihak Prita tetap ingin maju ke tingkat kasasi.
"Maka demi hukum kami ajukan memori kontrakasasi," kata Risma ketika dihubungi Tempo, Sabtu (9/1).
Kontramemori kasasi itu dikirimkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (8/1) kemarin, atas putusan perkara perdata Prita Mulyasari.
Risma menyatakan, demi hukum, pihaknya mengajukan kontramemori kasasi itu. Risma menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan perdamaian kepada Prita namun ditolak. "Damai kan tak bisa satu pihak," kata dia.
Sesuai hukum acara, karena tak ada perdamaian, maka proses hukum jalan terus. Risma melanjutkan, karena ada kasasi dari tergugat, demi hukum makanya pihaknya mengajukan kontra memori kasasi. Risma menyatakan, sebenarnya pihaknya sudah capek dengan masalah ini.
Prita, 32 tahun seroang ibu dengan dua anak yang dituntut secara perdata dan pidana oleh RS Omni International Alam Sutra setelah menulis surat elektronik kepada teman-temannya berisi keluhannya saat dirawat dirumah sakit itu. Surel itu menyebar luas lewat internet.
NUR ROCHMI