TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji memutuskan untuk mencabut laporan polisi terhadap pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar.
Laporan polisi bernomor 015/K/I/2010/Polres Jakarta Pusat tertanggal 4 Januari 2010 itu melaporkan Widodo Umar dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Menurut kuasa hukum Susno, Johnny Situwanda, pencabutan laporan polisi itu dilakukan setelah jenderal bintang tiga itu mempelajari duduk persoalan dan laporan tertulis dari pihak pengacaranya.
"Pak Susno sangat menghargai Pak Bambang (Widodo Umar) sebagai senior yang kritis, ilmiah, dan reformis," kata Johnny dalam pesan singkatnya, Minggu (10/1).
Namun Johnny tidak menerangkan kapan Susno akan mencabut laporannya itu. "Kami segera mencabut laporannya," ujar dia.
Sebelumnya, Susno telah melayangkan dua kali surat somasi kepada Widodo Umar tertanggal 17 dan 21 Desember. Dalam Somasi itu, Susno meminta Widodo Umar meminta maaf di media nasional dan melakukan klarifikasi atas pernyataannya di Koran Tempo edisi 14 Desember dan majalah Forum.
CORNILA