Melanggar, 12 Tempat Hiburan Malam di Kota Tangerang Disegel

TEMPO Interaktif, Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, menyegel 12 tempat hiburan malam, terdiri dari 11 karaoke dan satu singing hall di kawasan Pinangsia Karawaci, Ahad (10/1) dini hari.

Penyegelan itu terkait dengan tidak ada izin pada tempat hiburan yang juga menjajakan minuman keras berbagai merek itu.

Kepala Bagian Penertiban Satpol PP, Mulyanto, menyebutkan 12 tempat hiburan yang ditutup itu antara lain Vitamin, DJ 88, King, dan SBS.

"Mereka tidak mengantongi izin, melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan melanggar Perda Kepariwisataan," kata Mulyanto.

Mulyanto menyatakan, di tempat hiburan itu pihaknya yang melakukan operasi bersama 15 polisi Samapta dan Provos Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang berhasil menyita sebanyak 157 botol minuman keras berbagai merek yang berkadar alkohol tinggi.

Terkait dengan operasi itu, Satpol PP menurunkan sebanyak enam pleton anggotanya termasuk petugas Ketentraman dan Ketertiban (tramtib) dari 13 kecamatan yang seluruhnya berjumlah 260 personel.

Kepala Polres Metropolitan Tangerang Komisaris besar Maruli C.C Simanjuntak mendukung penegakan hukum di wilayah Polrestro Tangerang, termasuk pemberantasan minuman keras dan tindak pidana lainnya.

 

AYU CIPTA