TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantas Korupsi menilai fasilitas yang diterima Artalyta Suryani di Lembaga Pemasyarakatan berlebihan. Namun, Artalyta sudah tidak dalam pengawasan Komisi karena kasusnya telah divonis di pengadilan.
"Kasusnya sudah diputus dipengadilan, pengawasan bukan di KPK lagi," kata Juru Bicara Komisi Johan Budi SP. Pengawasan terhadap Artalyta sudah menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, yakni Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan.
Artalyta diketahui mendapat fasilitas mewah dalam tahanan. Ia mendapatkan ruangan seluas 80 meter persegi, dengan tempat tidur pegas, meja kerja, serta fasilitas bermain untuk bayinya.
Satuan Tugas Pemberantas Mafia Hukum, kata Johan, bisa melaporkan ke Komisi atas temuannya. Jika ada unsur-unsur tindak pidana korupsi, Satgas bisa memberi informasi kepada Komisi.
Selama ini, Komisi juga melakukan pengecekan fasilitas rumah tahanan. Apabila dinilai berlebihan maka tahanan akan dipindahkan.
AQIDA SWAMURTI