Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Para Pesakitan yang Tetap Hidup Mewah di Penjara

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Temuan satuan Tugas Antimafia Hukum saat melakukan inspeksi mendadak ke rumah tahanan Pondok Bambu mengagetkan banyak orang. Mas Achmad Santosa, salah satu dari anggota Satgas dan kawan-kawannya menemukan kenyataan bahwa ruang-ruang penjara ternyata tak kumuh dan sumpek seperti dibayangkan selama ini.

Ruang penjara yang ditempati Artalyta Suryani, terpidana kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan begitu mewah dan lengkap. Tak hanya ruangan dengan pendingin udara, sel Artalyta juga dilengkapi fasilitas layaknya di rumah pribadi. Hal ini mengingatkan kembali pada berbagai kasus yang sama sebelumnya.

Fasilitas mewah yang diberikan kepada narapidana di beberapa rumah tahanan hampir merupakan hal yang biasa. Namun fasilitas mewah itu hanya diberikan kepada narapidana tertentu yaitu terpidana kasus korupsi. Biasanya narapidana korupsi itu merupakan pejabat pemerintah atau pejabat tinggi di sebuah departemen. Jadi mereka punya cukup uang untuk membayar penjaga penjara.

Sebagai contoh narapidana kasus korupsi Bob Hasan. Ia ditahan di lembaga pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Fasilitas yang diberikan kepada Bob antara lain ruangan ber-AC, dan kamar mandi yang nyaman. Menurut sipir atau petugas penjara, fasilitas yang diberikan untuk Bob itu merupakan paket biasa. Yang luar biasa, Bob mendapatkan fasilitas helikopter untuk bepergian keluar Nusa Kambangan. Menurut informasi, helikopter ini digunakan Bob untuk menemui keluarga dan rekan binisnya di Jakarta.

Setali tiga uang, perlakuan sama juga diberikan kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Ruang tahanan putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu terdapat AC, televisi, dan fasilitas lainnya. Tak hanya itu Tommy Soeharto juga bebas berkomunikasi menggunakan telpon seluler.

Kabarnya Tommy menganggarkan dana Rp 50 sampai Rp 75 juta utuk merenovasi kamarnya itu. Berlebihan? Untuk orang sekelas Tommy mungkin hal itu masih dianggap biasa.

Di Lembaga Pemasyakatan Cipinang, Jakarta Timur, fasilitas mewah juga diberikan kepada Ricardo Gelael. Di ruang tahanan pengusaha kondang itu terdapat spring bed, kulkas, AC, dan televisi. Tidak hanya itu waktu besuk kepada Gelael juga spesial. Jika waktu besuk tahanan lain dibatasi selama 30 menit, Gelael mendapatkan waktu sampai satu jam lebih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut beberapa laporan, Gelael banyak menerima rekanan bisnisnya dari balik jeruji. Itulah kenapa meskipun Gelael dipenjara, bisnisnya tidak pernah terancam.

Pejabat setingkat bupati yang terjerat kasus korupsi juga mendapat fasilitas mewah selama dihukum. Bupati Kepulauan Riau Huzrin Hood mendapat fasilitas komunikasi selama ia menjalani masa tahanannya di LP Cipinang. Tidak hanya itu Huzrin juga dikawal oleh ajudannya. Petugas sipir di mengatakan ajudan Huzrin siaga selama 24 jam. Jadi kalau ia membutuhkan sesuatu, tinggal menyuruh ajudannya.

Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Bali juga memberikan perlakukan khusus kepada narapidananya. Menurut stasiun TV Australia Nine Network, pada pertengahan 2008 terpidana 20 tahun kasus narkoba Schapelle Corby terpantau sedang perawatan rambut dan pedicure di salah satu salon di Bali.

Selain itu wanita asal Australia itu juga dikabarkan sering makan bersama dengan keluarganya di salah satu restoran kebab di Kuta. Cukup? Tidak Corby juga menikmati fasilitas mewah rawat inap di RS Sanglah dengan biaya kamar Rp 1,2 juta per malam plus jalan-jalan.

DANANG WIBOWO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

13 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.


Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Rapat tersebut membahas pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.


Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.


Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memberikan pernyataan usai ditandatanganinya pakta kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.