Topik


Gugatan Izin Pendirian Semen Gresik Ditolak

TEMPO Interaktif, Semarang - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya mengabulkan memori banding yang diajukan PT Semen Gresik dan Pemerintah Kabupaten Pati tentang keabsahan surat izin penambangan dan pembangunan pabrik PT Semen Gresik di Sukolilo, Kabupaten Pati.

Memori banding ini diajukan PT Semen Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Pati selaku pihak yang menggunakan dan mengeluarkan izin eksplorasi atas rencana pendirian pabrik penambangan tersebut.

"Di tingkatan Pengadilan Tinggi Surabaya kami dinyatakan kalah," kata Direktur LBH Semarang Siti Rahma Mary Herwaty kepada Tempo, Senin (11/1).

Rahma mengatakan keputusan PTUN Surabaya ini dilakukkan dalam sidang yang digelar pada 24 Desember 2009 lalu. LBH selaku pihak yang mengajukan gugatan surat izin ekplorasi PT Semen Gresik baru menerima putusan itu pada 4 Januari lalu. Sidang yang menolak gugatan izin ekplorasi ini beranggotakan hakim Siringo Ringo, Ismail Batu Rantai, dan Arif Nurdua.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa untuk mengeluarkan izin ekplorasi, pemerintah daerah tidak perlu harus menunggu adanya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). "Ekplorasi hanya kegiatan survei awal sehingga tidak perlu adanya izin amdal," kata hakim dalam berkas putusan. Izin amdal itu, kata hakim, baru diperlukan pada saat sudah masuk dalam ekploitasi.

Namun, Rahma menilai pertimbangan hakim tersebut tidak bisa diterima akal. Seharusnya, kata dia, kegiatan ekplorasi juga memerlukan berkas amdal.

Sebelumnya, pada Kamis (8 Agustus 2009) PTUN Semarang memutuskan surat izin penambangan untuk pendirian pabrik PT Semen Gresik melanggar aturan. Majelis hakim berdalih izin PT Semen Gresik tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.

Izin tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst dan Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Manusia Mineral tentang Penetapan kawasan Karst Sukolilo. Hakim pun mewajibkan Pemerintah Pati mencabut izinnya.

Atas putusan PTUN Surabaya itu, Rahma menyatakan akan segera mengajukan memori banding ke Mahkamah Agung. Rahma menilai, putusan hakim kali ini sangat ganjil karena tidak mempertimbangkan Undang-Undang Lingkungan.

"Undang-Uundang Lingkungan juga untuk perlindungan lingkungan tapi kenapa ini malah diabaikan," kata dia. Saat ini, kata Rahma, pihaknya masih menyusun memori kasasi atas putusan PTUN tersebut.

Kepala Divisi Komunikasi PT Semen Gresik Saefuddin Zuhri menyambut baik putusaan PTUN Surabaya tersebut. "Ya, alhamdulillah," kata Saefuddin, saat dihubungi Senin (11/1).

Menurutnya, para penegak hukum sudah memiliki pertimbangan kenapa izin ekplorasi pendirian pabrik PT Semen Gresik dinilai tidak melanggar aturan. Menanggapi adanya upaya pengajuan kasasi oleh LBH Semarang, Saefuddin mempersilakan saja. "Kalau memang itu bisa ya disilakan," kata dia.

Yang terpenting, katanya, aturan dan penegakan hukum harus dipatuhi oleh semua pihak. Jika peluang kasasi memang sudah tidak ada, maka Saefuddin meminta agar semua pihak bisa menghormati proses hukum.

ROFIUDDIN