TEMPO Interaktif, Jakarta -Kejaksaan resmi mengajukan kasasi atas putusan perkara pidana Prita Mulyasari ke Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (11/1).
Pendaftaran kasasi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Riyadi ke bagian pidana Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. "Kasasi sudah kami ajukan tadi siang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Suyono saat dihubungi sore ini.
Suyono mengatakan, langkah kasasi diambil karena kejaksaan melihat ada celah untuk melakukan upaya hukum atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, 29 Desember 2009 yang menyatakan Prita bebas murni dan bebas dari semua dakwaan. "Seharusnya lepas dari segala tuntutan hukum, bukan lepas dari segala dakwaan," kata Suyono.
Jaksa menilai, Prita terbukti melakukan perbuatan dengan membuat dan mengirim surat elektronik menggunakan email pribadinya. "Itu diakui oleh terdakwa," katanya.
Tapi oleh majelis hakim email tersebut hanya sebuah kritikan untuk RS Omni dan para dokternya yang telah melakukan gugatan kepada Prita. "Perbuatan terbukti, tapi terdakwa tidak bisa dipidana karena dikritik," kata Suyono.
Terkait dengan anggapan bahwa jaksa terlalu ngotot mempidanakan Prita dan mengabaikan sorotan masyarakat luas yang simpatik dan menyatakan dukungan terhadap Prita, Suyono mengatakan, "Kami hanya menegakkan keadilan, sehingga kami melakukan uji peradilan yang nantinya akan ditentukan oleh keputusan Mahkamah Agung."
Setelah pernyataan kasasi diajukan, Pengadilan Negeri Tangerang memberikan waktu 14 hari untuk mengisi memori kasasi. Juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang, Artur Hangewa, mengatakan dengan pengajuan kasasi jaksa ini, menandakan, jaksa resmi menggunakan haknya dalam menyikapi keputusan majelis hakim.
"Jaksa telah melakukan kasasi," kata Artur yang merupakan ketua majelis hakim kasus perdana tersebut.
JONIANSYAH