Topik
Pemda Bekasi Protes Proyek Pipa Pertagas
TEMPO Interaktif, Jakarta -
Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi mempersoalkan kegiatan pembangunan proyek pipa di lokasi pengeboran LPG Plant Migas Pondok Tengah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Bekasi yang dilakukan PT Pertamina Gas (Pertagas).
Pemda Bekasi menilai pembangunan proyek yang saat ini berupa penimbunan dan pengurukan tanah serta perbaikan lahan (land clearing) di lokasi itu dilakukan tanpa izin.
Bupati Bekasi Sa’aduddin dalam siaran persnya mengatakan pihaknya bersama jajaran SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang didampingi pejabat pada Desember 2009 lalu meninjau proyek pembangunan yang telah diduga melanggar prosedur dengan mengabaikan sejumlah kewajiban seperti melaporkan kegiatan tersebut kepada pejabat setempat.
Bahkan, tambahnya teguran lisan oleh Camat Babelan dan Kepala Desa Hurip Jaya saat melakukan peninjauan di lokasi proyek itu tidak diindahkan (diacuhkan) ketika mempertanyakan perizinan kepada kepala pelaksanaan proyek tersebut. ”Saya belum pernah memberikan izin untuk pembangunan tersebut,” katanya dalam siaran pers yang diterima Tempo, Senin (10/1)
Sebelumnya, munculnya kecaman itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan proyek pembangunan LPG Plant di lapangan Pondok Tengah, Bekasi. Berkat laporan itu, lalu pada 17 Desember 2009, Pemda Bekasi bersama sejumlah pejabat terkait melakukan pengecekan ke lokasi eksplorasi gas tersebut. Hasilnya memang benar bahwa di lokasi tersebut telah ada kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Pertagas berupa pengurukan/penimbunan tanah serta perbaikan lahan.
Tidak hanya itu, anak perusahaan Pertamina itu pun telah menyesaikan beberapa fasilitas lainnya seperti pemasangan instalasi pipa gas LPG sepanjang 20 km yang menghubungkan Pondok Tengah – Tegal Gede terungkap saat Sidak (Inspeksi mendadak) oleh Bupati Bekasi. Padahal rentang pipa gas milik Pertagas tersebut sebelumnya telah selesai dibangun sepanjang 19 km juga dilakukan tanpa izin Pemda Bekasi. Jadi pembangunan pipa gas yang mencapai 39 kilometer itu dilakukan tanpa izin milik Pertagas tersebut telah mencapai 39 kilometer.
Setri





