Pada 2011, Minyak Goreng Curah Wajib Dikemas
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah pada 2011 akan mewajibkan minyak goreng dijual dalam kemasan, dan melarang penjualan minyak goreng curah. Pasalnya penjualan minyak goreng curah atau tanpa kemasan rawan terhadap perubahan harga.
"Kalau harga naik dia ikut naik tetapi kalau harga turun ikut turun," kata Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Senin (11/1). Mengemas adalah salah satu cara yang bisa dilakukan agar hasil pertanian tidak sekedar dianggap komoditas yang harganya fluktuatif.
Alasan lainnya, kata Bayu, terkait dengan kebersihan dan kepatutan. "Minyak goreng curah itu tidak higienis dan tidak bermartabat," terangnya. Indonesia saat ini menjadi satu-satunya negara yang mengijinkan masyarakatnya mengkonsumsi minyak goreng tanpa kemasan.
Selain wajib mengemas, produsen minyak goreng nantinya juga harus diberi kandungan vitamin A. Sehingga tidak saja lebih bersih dan higienis, tetapi juga mampu meningkatkan gizi konsumen terutama anak-anak.
KARTIKA CANDRA





