TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur menemukan sebanyak lima pemutar vidoe dan telepon seluler di dalam Rumah Tahanan Medaeng. Temuan barang yang dilarang beredar di balik jeruji besi ini diperoleh dalam inspeksi mendadak oleh tim satuan tugas yang terdiri atas 10 petugas.
"Sidak Senin (11/1) malam, barang bukti kami sita," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Djoko Hikmahadi, Selasa (12/1).
Temuan ini, sekaligus mengungkapkan peredaran barang-barang yang dikategorikan dilarang di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Sidak, katanya, juga dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo, namun tak ditemukan barang yang terlarang. Pemutar video menurutnya dilarang, alasannya, rumah tahanan menyediakan hiburan berupa televisi di setiap blok.
Sedangkan alat komunikasi juga dilarang, sebab dikhawatirkan digunakan untuk tindak kejahatan dan kriminal lainnya. Apalagi, setiap rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan telah menyediakan telepon umum bagi para penghuninya. Djoko menyatakan akan menyelidiki barang-barang tersebut masuk ke rumah tahanan, termasuk dugaan keterlibatan orang dalam.
Sedangkan, pemilik barang tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Jika pelanggaran kriminal, katanya, akan diproses secara hukum sesuai kejahatan yang dilakukan. Sedangkan, untuk kategori pelanggaran administrasi, pelaku akan dicabut hak-haknya sebagai narapidana. Diantaranya hak asimilasi dan hak remisi setiap tahun.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Medaeng Wahid Husein menyatakan akan melakukan pembinaan terhadap petugas serta narapidana. Agar kejadian serupa tak terulang pada masa selanjutnya. Ia mengaku tak mengetahui bagaimana barang tersebut masuk ke dalam rumah tahanan. "Saya gak tahu, baru dua minggu di sini," katanya.
EKO WIDIANTO