Permintaan ini disampaikan setelah Dewan kota Malang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan, Selasa (12/1). "Dari sidak ini kita tahu jika pembangunan rumah sakit ini belum mengantongi ijin," kata Ketua DPRD Kota Malang Arif Wahyudi.
Menurut Arif, pembangunan RSAUB sudah berjalan sejak Oktober lalu. Dari tiga tahap pekerjaan yang dilaksanakan PT Nindya Karya selaku pelaksana pembangunan, saat ini telah merampungkan 90 persen pekerjaan tahap pertama. Padahal, Universitas Brawijaya belum mengantongi advise plan (AP) maupun ijin mendirikan bangunan (IMB).
Dalam inspeksi tersebut, Rombongan Dewan kota Malang ditemui oleh Manajer Umum PT Nindya Karya Widiyo. Menurut Widiyo, PT Nindya Karya selaku pelaksana pembangunan telah mendapatkan surat perintah mulai kerja (SPMK) dari Universitas Brawijaya. "Ini memang belum ada ijin. Tapi, ijin kan bukan urusan pelaksana," katanya.
Dewan meminta PT Nindya Karya menghentikan pembangunan saat itu juga. Dewan juga berjanji akan memanggil Universitas Brawijaya untuk mempertanggungjawabkan proses pembangunan ini.
Arif mengatakan Dewan sebenarnya sudah dua kali menyurati Universitas Brawijaya untuk menanyakan soal perijinan. Namun, Universitas Brawijaya tak merespon sama sekali.
Kepala Bagian Operasional Satpol Pamong Praja Pemkot Malang, Handi Priyanto yang ikut dalam Sidak mengaku telah dua kali menghentikan pembangunan RSAUB. Namun, sehari setelah dihentikan, pembangunan dilanjutkan kembali. "Universitas Brawijaya dan pelaksana memang bandel," tuturnya.
Warga Perumahan Griya Shanta Grand Excekutif yang berdekatan dengan lokasi pembangunan menilai Universitas Brawijaya harus diberi sangsi karena telah melanggar hukum. Sang Angga Bhuwana menuturkan pelaksana pembangunan bekerja pada malam hari. "Siang hari tak ada kegiatan untuk mengelabui warga dan Pemkot Malang."
Sayang, pihak Universitas Brawijaya tak bisa dikonfirmasi soal ijin pembangunan ini. RSAUB yang dibangun dengan dana Rp 600 miliar akan berfungsi sebagai rumah sakit pendidikan dan riset, serta pengobatan umum. Dana Rp 600 miliar akan dipakai untuk pembangunan gedung dan pembelian peralatan medis.
Dana berasal dari APBN selama tiga tahun dan direncanakan akan mulai dioperasionalkan pada 2011. Dibangun di kawasan Jl Soekarano Hatta Kota Malang, rumah sakit dibangun di atas lahan seluas 2,5 hektar. Adapun pelaksana proyek ini adalah PT Nindya Karya.
Warga Perumahan Griya Shanta Kota Malang menolak pembangunan RSAUB karena khawatir terkena dampak pencemaran limbah rumah sakit. Selain itu, juga adanya kesalahan peruntukan lahan yang semestinya untuk pusat perbelanjaan.
BIBIN BINTARIADI