TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas banding yang diajukan terpidana pemegang saham Bank Century, Robert Tantular. Pengadilan memperberat putusan Robert menjadi lima tahun dan denda Rp 50 milliar subsidair kurungan enam bulan.
"Majelis hakim berpendapat, dakwaan yang terbukti adalah dakwaan ketiga pasal 50 undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, junto pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Juru Bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Andi Samsan Nganro saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (12/1).
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menyatakan, perbuatan terdakwa tidak terlepas dari pengawasan internal, eksternal, maupun pengawasan fungsional terhadap Bank Century dan kasus penyehatan perbankan lain oleh pihak terkait. "Sehingga bila dicermati, putusan Pengadilan Negeri kurang tepat, sehingga harus diperberat dari empat tahun menjadi lima tahun," ujar Andi.
Sementara itu, tindakan Robert yang melakukan pengendalian operasional terhadap Century, menjadi salah satu unsur yang memberatkan. Pengendalian operasional yang dilakukan Robert antara lain melakukan langkah Leter of Commitment senilai US$ 178 juta, pemberian kredit tidak sehat senilai Rp 362 milliar dan penggelapan dana visa US$ 18 juta. "yang memberatkan pula, bahwa terdakwa melakukan pengendalian operasional century sehingga merugikan bank," ujar Andi.
Vonis banding terhadap Robert Tantular diputuskan hari Senin kemarin (11/1) oleh Majelis Hakim Mochtar Ritonga, Ny. Putu Supadmi dan Harianto. Sebelumnya, Robert diputus empat tahun penjara, denda Rp 50 Milliar dan subsidair lima bulan kurungan, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .
CHETA NILAWATY