TEMPO Interaktif, Jakarta - Robert Tantular akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis hukuman menjadi lima tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar dinilai tidak adil. Lama hukuman ini meningkat dari empat tahun penjara pada putusan sebelumnya.
Pengacara Robert, Bambang Suhartomo mengatakan Robert adalah korban. Ia terafiliasi oleh keputusan Pemegang Saham pengendali Rafat Ali Rivzi dan Hesyam Al Warraq. Sementara Robert hanya menguasai saham sembilan persen. "Ini tidak adil, kita tidak terima," kata Bambang saat dihubungi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas banding yang diajukan terpidana pemegang saham Bank Century. Pengadilan memperberat putusan menjadi lima tahun.
Robert, menurut Bambang, hanya pihak yang terafiliasi yang seharusnya tidak dapat dipersalahkan. Sebab, tanggungjawab terbesar ada pada pemegang saham besar yakni Rafat Ali Rivzi dan Hesyam Al Warraq.
AQIDA SWAMURTI