TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Hukum DPR sepakat adanya sanksi tegas pemecatan hingga ke tataran Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan. Namun, sanksi tersebut perlu didasari hasil penyelidikan investigasi tentang siapa saja yang terlibat.
"Kami setuju itu, tapi harus ada dasar hasil investigasi," kata Wakil Ketua Komisi Hukum Aziz Samsuddin. Perlu diketahui aturan-aturan yang beelaku apa yang menjadi dasar narapidana bisa mendapatkan sejumlah fasilitas mewah.
Sebelumnya diketahui, narapidana tindak pidana korupsi Arthalyta Suryani mendapatkan fasilitas mewah dalam rumah tahanan Pondok Bambu. Ia mendapatkan sel dengan fasilitas lengkap, televisi, pendingin ruangan, dan sejumlah fasilitas lain.
Menurut Aziz, pemberian sanksi harus didasari hasil investigasi. "Harus kita taati aturan, kalau mengarah ke dirjen harus ditindak," katanya.
AQIDA SWAMURTI