Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jusuf Kalla: Bank Century Merupakan Korupsi Kebijakan dan Korupsi Pelaksanaan

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa kasus Bank Century terindikasi korupsi karena kebijakan dan korupsi dalam pelaksanaan. "Kalau Bank Century saya kira dua-duanya, atas nama krisis dan atas nama rampok duit," ujarnya dalam peluncuran buku anti korupsi di Graha Niaga Jakarta, Kamis (12/1).

"Jadi memang hebat juga, jadi apapun faktanya, kalau kita ingin selesaikan, maka mulai dari atas," paparnya. Pemberantasannya, Kalla melanjutkan, mulai dari korupsi karena kebijakan. Dampak korupsi kebijakan ini bisa mencapai satu generasi. Karena kebijakan hari ini berdampak pada 5-10 tahun mendatang.

Situasi korupsi kebijakan ini dianggap paling bahaya karena praktiknya orang bisa mengambil uang banyak tanpa diketahui. "Seperti Robert Tantular," imbuhnya. Robert, Kalla menambahkan, berhasil mengambil uang sebanyak Rp 6.7 triliun dalam setahun. Kalau dia tak profesional, katanya, dalam tempo sebulan harusnya ketahuan.

Staf Khusus Kepresidenan di bidang Hukum Denny Indrayana mempertanyakan apakah ada sanksi bagi kebijakan yang keliru, "Saya rasa tidak," imbuhnya dalam kesempatan yang sama.

Kalla menyatakan ia siap dipanggil panitia khusus century di Dewan Perwakilan Rakyat. "Saksi kan cuman ditanya, jadi apa yang mau disiapin," ucapnya

Tapi pertanyaan kemudian muncul, kata Denny, bagaimana kebijakan tersebut diduga merugikan negara, seperti suasana sekarang. Menurutnya Menteri Keuangan tidak bisa disalahkan karena mengikuti aturan hukum. "Seseorang tidak bisa dituntut kalau mengikuti Undang-Undang," jelasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalahnya Dewan Perwakilan Rakyat menolak menyatakan bahwa Peraturan Pemerinta No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan menjadi UU. Padahal kata Denny, saat itu Dewan tidak mengambil keputusan karena 4 fraksi menolak, 4 fraksi menerima dan 2 fraksi tidak menentukan sikap. Kenapa sekarang baru dikatakan ditolak, ia mempertanyakan. "Surat Keteranga Ketua Dewan, Pak Agung Laksono tidak ada kata ditolak ketika mengajukan UU," jelasnya.

Maruarar Sirait, anggota Panitia Khusus Century dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan pejabat Bank Indonesia sering terlalu percaya pada anak buahnya. "Tapi ketika suatu kebijakan disetujui ternyata kata anak buahnya tidak, tapi di level dewan justru sebaliknya," imbuhnya ketika ditemui di tempat yang terpisah. Maka panita berjanji membuktikan siapa yang bicara benar dalam pembuat kebijakan bank century.

Panitia kata Maruarar dalam waktu dekat juga akan memanggil Budi Sampoerna beserta anaknya. "Mereka sering berkomunikasi dengan Robert Tantular," ujarnya

DIANING SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

30 Desember 2015

Ilustrasi. ku.ac.ke
MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.


Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

16 Maret 2015

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor BPK, Jakarta, (21/4). Pada 21 April 2014, Hadi Poernomo resmi pensiun sebagai Ketua BPK. Tempo/Tony Hartawan
Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.


SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

12 Desember 2014

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto
SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

Kasus tersebut sudah muncul sejak 2012.


KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

26 November 2014

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

KPK tak mau ambil pusing kalau saham BCA turun gara-gara disebut-sebut terlibat di kasus korupsi Hadi Poernomo.


TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

14 Oktober 2014

TEMPO/Bernard Chaniago
TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

Di berkas peninjauan kembali, terpidana kasus cessie Bank Bali yang buron, Joko Tjandra, dituliskan status tersangka Setya Novanto.


TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

14 Oktober 2014

Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

Surat TPDI dibalas pada Juni 2014, yaitu KPK mengatakan akan mengambil sikap atas kasus ini. "Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan juga dari KPK."


Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

3 Oktober 2014

Malinda Dee. [TEMPO/Novi Kartika
Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

"Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," kata Dominikus.


Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

30 September 2014

Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain membobol BJB, Yudi Setiawan juga terbukti menggangsir Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya lewat kredit fiktifnya.


Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

27 Mei 2014

Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada Bank Century, Budi Mulya dicium putrinya, Nadya Mulya sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/4). Hari ini, Budi Mulya menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

KPK juga kedatangan pembesuk untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya.


Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

26 Mei 2014

Bank Jatim. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

Pekerjaan terdakwa bukan sebagai analis kredit, melainkan
sebagai staf pemasaran.