Revisi Kepemilikan Properti Asing Sebaiknya Selesai Sebelum Mei
TEMPO Interaktif, Jakarta -Revisi peraturan hak kepemilikan properti warga asing diharapkan rampung sebelum Mei mendatang. "Kami harapkan sebelum kongres Federasi Real Estate Dunia di Bali pada Mei nanti," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia, Teguh Satria di Jakarta, Selasa (12/1).
Teguh mengatakan kongres yang diadakan 24-28 Mei itu merupakan kesempatan untuk mempromosikan properti dalam negeri. Dia memperkirakan kongres itu akan dihadiri oleh 1.200 peserta dari dalam dan luar negeri. Teguh mengatakan pemerintah sudah mengisyaratkan peraturan soal kepemilikan properti dan hak tanah akan dibuat dalam satu undang-undang.
"Mungkin tidak peraturan pemerintah tapi undang-undang sehingga lebih punya kepastian hukum," ujarnya. Dia menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang kepemilikan properti oleh asing belum menarik bagi investor.
Sebab peraturan itu menyebutkan hak pakai bagi orang asing hanya 25 tahun. Meski dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbarui selama 25 tahun, katanya, tetap saja tidak memberi kepastian hukum bagi investor.
Peraturan itu juga menyebutkan warga asing harus tinggal di Indonesia untuk bisa membeli properti. Padahal menurut Teguh poin itu menutup jalan bagi warga asing yang ingin berinvestasi saja. "Kami harapkan warga asing tidak perlu tinggal di sini untuk bisa beli properti," katanya.
Teguh mengatakan peraturan itu sudah ketinggalan dengan negara lain. Malaysia, misalnya, sudah memiliki program untuk investasi asing yang bernama My Second Home. Thailand memiliki program long stay dan Filipina dengan program Retirement.
Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan revisi peraturan itu ditargetkan rampung tahun ini juga. "Secepatnya lebih baik," katanya.
DESY PAKPAHAN