TEMPO Interaktif, Medan – Enam sipir yang bertugas di Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, dirumahkan. Para petugas ini, dinyatakan turut terlibat dalam upaya memasokkan narkoba ke dalam lingkup tahanan dan lapas.
“Saat ini masih dinonaktifkan sebelum keputusan pemecatan dikeluarkan,” kata Mashudi, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Tempo, Rabu (13/1) siang, di ruang kerjanya. Sejak 2008 hingga 2009, sambung dia, petugas menyita beragam narkoba dari sel tahanan yang dihuni oleh narapidana dan tahanan. “Temuan itu berulang-ulang,” jelas Mashudi. "Selain narkoba, lanjut dia, telepon genggam juga ditemukan. “Ada yang kita kembalikan ke keluarga, dirampas, dan dihancurkan,” ujarnya.
Soal narkoba, Mashudi menyebutkan, keterlibatan oknum sipir, lantaran kerap ditemukannya barang haram di lingkup rutan dan lapas. “Tentu ini ada kelemahan di petugas,” katanya.
SOETANA MONANG HASIBUAN