Besok Kejaksaan Eksekusi Terpidana PIA Jemundo

TEMPO Interaktif, Sidoarjo -Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera mengeksekusi para terpidana kasus korupsi Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo. Rencananya para terpidana akan dipanggil pada Kamis mendatang. "Kami harap terpidana kooperatif dan bisa bekerja sama," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sugeng Riyanta kemarin.

Keempat terpidana itu adalah Jakoeboes Musa (makelar tanah), Teddy Rasphady (mantan Camat Taman), Aniek Susdiayatun (pemimpin proyek PIA Jemundo), dan Sigit Subekti (mantan Kepala Bagian Pemeliharaan Aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur). Keempatnya terbukti melakukan korupsi dana pembebasan lahan proyek senilai Rp 56 miliar.

Menurut Sugeng, kejaksaan telah menerbitkan surat perintah eksekusi yang ditujukan kepada keempat terpidana itu.

Kejaksaan, kata Sugeng, akan menjelaskan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung itu kepada para terpidana. Selanjutnya keempatnya akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan kasasi majelis hakim MA itu.

Berdasarkan keputusan MA, Jakoeboes Musa dan Teddy Rasphady dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Adapun Aniek Susdiyatun dan Sigit Subekti akan menjalani hukuman dua tahun penjara.

Vonis di pengadilan tingkat kasasi ini lebih ringan masing-masing setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Selain itu, MA memutuskan secara tanggung renteng para terpidana membayar ganti rugi Rp 1,28 miliar dan denda masing-masing Rp 100 juta.

Yunus Susanto, kuasa hukum Jakoeboes dan Teddy, mengaku baru menerima surat perintah eksekusi dari kejaksaan. Karena itu, ia mengaku belum memikirkan upaya hukum lain untuk kliennya tersebut. "Kami akan koordinasi dengan kedua klien itu," katanya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku siap menyokong langkah Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Namun, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mulyono, Kejaksaan Negeri Sidoarjo sampai saat ini belum melaporkan langkah yang akan diambil kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kami masih menunggu laporan Kejari Sidoarjo apa saja langkah yang akan diambil. Setelah itu kami akan menentukan sikap," kata Mulyono.

Selain keempat nama itu, sebenarnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih "menyimpan" sejumlah nama, si antaranya Sugeng Riyono, Kepala Biro Perlengkapan dan Administrasi Aset, dan Sudarto, Kepala Subbagian Pemeliharaan Aset. Kedua pejabat Provinsi Jawa Timur itu bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2007.

Selain itu, ada nama mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Soenarjo (sekarang Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur), Sekretaris Daerah Provinsi Soekarwo (Gubernur Jawa Timur saat ini), dan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso.

Saat itu Soenarjo dan Soekarwo mengetahui proses pembebasan lahan. Sedangkan Win bertindak selaku ketua panitia pembebasan lahan.

Namun, saat dimintai komentar soal rencana pemeriksaan terhadap ketiga nama terakhir, Mulyono enggan berkomentar.

EKO WIDIANTO | KUKUH SW