“Keputusan KSSK adalah mencegah krisis berdasarkan data malam itu yang (kebutuhan dana penyelamatan) Rp 632 miliar. Tapi kalau ditanya tanggung jawab saya adalah mencegah krisis. Dan itu yang kami lakukan,” katanya dalam pemeriksaan Panitia Angket Kasus Bank Century, Rabu (13/1).
Pernyataan Menteri Sri Mulyani itu menjawab pertanyaan anggota Panitia Angket, Akbar Faisal. Politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu bertanya siapa yang bertanggung jawab terhadap seluruh dana penyelamatan kepada Bank Century.
Menurut Sri Mulyani, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK), sebagai Ketua KSSK dirinya bertugas melakukan pencegahan dan penanganan krisis. Pencegahan itulah yang berimplikasi terhadap penanganan Bank Century. “Jadi logikanya termasuk bail outnya juga tanggung jawab Anda?” tanya Akbar.
“Saya mengikuti peraturan perundang-undangan saja. Apa yang terjadi dan situasi di Bank Century, saya rasa pertanggung jawaban itu ada di Bank Indonesia. Kalau penggelontoran itu ada di LPS maka yang bertanggung jawab adalah LPS. Kalau pencegahan krisis itu adalah tanggung jawab KSSK,” jawab Menteri Sri Mulyani menegaskan.
AGOENG WIJAYA | MUNAWWAROH