"Kami sudah menggantongi data 15 korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Adex Yudiswan, Kamis (14/11).
Dari 15 korban ini, baru empat anak yang sudah diperiksa oleh polisi. Menurut Adex, pihaknya akan menyerahkan data anak-anak korban sodomi ini ke Departemen Sosial dan Komisi Nasional Perlindungan Anak. "Agar mendapatkan treatment. Kita tidak mau mereka berpotensi menjadi pelaku dimasa yang akan datang," ujar dia.
Apalagi, berdasarkan pengakuan APS, dia juga pernah menjadi korban sodomi pada usia 15 tahun. "Ia mulai melakukan sodomi tiga tahun kemudian," kata dia. Berarti pelaku sudah enam tahun melakukan aksinya sehingga kemungkinan korban bisa lebih banyak dari 15 orang. "Sedang kami telusuri. Makanya kami membuat tim khusus," kata Adex.
APS ditangkap atas laporan seorang korbannya berinisial A, 10 tahun. APS yang merupakan kondektur Metromini ini biasanya mengajak korbannya berenang dan mengiming-imingi uang. Ia diancam dengan penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SOFIAN