Kalla mengatakan, dia menerima Keputusan Presiden soal penyerahan tugas pemerintahan di dalam negeri sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pergi ke Washington untuk mengikuti pertemuan G-20 pada pertengahan November 2008.
Keputusan Presiden serupa selalu dibuat dan diserahkan kepada dirinya setiap Presiden meninggalkan negara untuk tugas. Intinya, Keputusan Presiden itu memerintahkan kepada Wakil Presiden untuk menjalankan tugas pemerintahan di dalam negeri.
“Pada saat Presiden tinggal landas, ketika itu juga Kepres itu berlaku. Jadi selama lima tahun saya menerima puluhan kali. Faktanya Menteri Keuangan dan Gubernur BI itu tak pernah menghubungi dan melapor kepada saya sampai tanggal 25 November 2008,” kata Kalla dalam pemeriksaan Panitia Angket kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (14/1).
Menurut dia, laporan itu sebenarnya sangat penting dan berisiko jika tak dilakukan. Pimpinan Panitia Angket, Gayus Lumbuun, menilai tindakan Sri Mulyani saat itu sebagai pelanggaran. pelanggaran berat, karena tak melakukan tugas kepada Presiden Adinterim,” kata Gayus.
AGOENG WIJAYA | AMIRULLAH