TEMPO Interaktif, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur secara tegas melarang keberadaan segala jenis peternakan babi dan sejenisnya. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan tahun 2010 ini. "Kami larang segala bentuk peternakan babi," kata Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kelautan Balikpapan, Chaidar Chairusyah, Jumat (15/1).
Chaidar mengacu adanya Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan 2002 yang isinya melarang adanya peternakan babi. Kebijakan daerah tersebut untuk menghormati warga Balikpapan yang mayoritas muslim. Penindakan tegas kebijakan ini, kata Chaidar akan dilaksanakan bulan Juli mendatang dengan dukungan Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan. Saat ini, dia mengaku hanya melaksanakan sosialisasi pada peternak babi Balikpapan.
Chaidar mempersilakan para peternak babi untuk beralih profesi ataupun memindahkan lokasi usahanya ke Kutai Timur. Sebelumnya ada kesepakatan relokasi peternakan babi ke Kutai Timur. "Tapi itu terserah mereka, bukan tanggung jawab kami," ungkapnya.
Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan menyatakan siap mendukung penertiban seluruh peternakan babi setempat. Tindakan razia peternakan babi akan mulai dilaksanakan pada Juli mendatang untuk penegakan keputusan Wali Kota Balikpapan.
Di samping itu, mengacu rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk merelokasi seluruh peternakan babi ke Kabupaten Kutai Timur. Kebijakan ini semakin dianggap mendesak menyusul maraknya penyakit flu babi (swine influenza) di dunia.
Terdapat sekitar 35 peternak babi Balikpapan yang terpusat di Karang Joang. Proses relokasi peternakan babi Balikpapan masih terkendala perbedaan pandangan penanganannya dari dua daerah.
SG WIBISONO