Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 lembar uang pecahan Rp 50 ribu yang terbukti palsu. Berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Pasirian karena ada orang yang membeli rokok dengan menggunakan pecahan uang lima puluh ribu rupiah. Belakangan, pemilik warung mengetahui uang yang dibelanjakan tersebut merupakan uang palsu.
Dari pengakuan tersangka, uang palsu tersebut diperolehnya dari Tatik, warga Kecamatan Klakah. Setiap dua lembar uang Rp 50 ribu palsu ditukar dengan satu lembar Rp 50 ribu asli. “Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya selama empat kali,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lumajang Ajun Komisaris Polisi Kusmindar.
Tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. Dia juga mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus uang palsu ini berdaskan keterangan tersangka.
Data yang dihimpun Tempo menyebutkan, pengungkapan kasus uang palsu ini merupakan yang pertama sejak tahun 2008 lalu. Pada tahun 2009 tidak ada pengungkapan kasus upal. DAVID PRIYASIDHARTA.