“Sementara ini ketiganya hanya sebagai tersangka pencabulan. Untuk dugaan kasus penodaan agama kelompok ini masih kami dalami karena juga harus minta keterangan saksi ahli,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Barat Komisaris Besar Abdul Halim saat dihubungi Jumat (15/1).
Abdul mengatakan sebelumnya memang pihaknya memperkirakan IJ sebagai tersangka. “Namun sementara ini peran dia masih kami dalami. Dia belum jadi tersangka,” ujar Abdul.
Kepala Satuan Operasi I Reserse Kriminal Polda Ajun Komisaris Besar Enggar Pareanom menambahkan peran E dan R adalah membantu AT saat melampiaskan syahwatnya kepada korban pengikut perempuan. “Keduanya memegangi korban untuk dicabuli,”kata dia.
Enggar juga mengatakan ketiga tersangka saat ini ditahan di sel tahanan markas Polda Jawa Barat. Sedangkan para saksi yang terdiri dari para pengikut dan korban AT rencananya akan segera dipulangkan. “Hanya Imam Junaedi sementara ini dikenai wajib lapor ke polisi.”
Polisi menggerebek markas aliran Surga Eden di Desa Pamengkang RT 05 RW 05, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Kamis (14/1) pagi sekitar pukul 07.00. Sedikitnya 13 orang diamankan dari lokasi yakni AT, E, R, IJ serta para pengikut sekaligus korban diantaranya MY, Kar, KUF, AF, Ti, Nr, Ha, Na, dan Ay.
Dari rumah itu polisi menyita barang bukti antara lain satu paket dan satu kopor buku ajaran Surga Eden, 5 buku cara berhubungan seksual, 60 lembar kwitansi pengikut Surga Eden. Juga sejumlah foto cabul Ahmad Tantowi berikut 2 rol film negatifnya.
Penggerebekan dilakukan atas dasar laporan masyarakat. Laporan itu menyebutkan AT dan kawan-kawan selama ini melakukan tindak pidana penodaan agama dan pencabulan terhadap pengikut perempuan.
Para tersangka kasus terancam dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 165 huruf (a) tentang penodaan agama. Juga pasal 285 tentang pencabulan, dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Ancaman hukumannya bisa 9 tahun penjara," kata Abdul Halim.
ERICK P HARDI