Topik
Tersangka Ledakan Tambang Sawahlunto Segera Disidang
TEMPO Interaktif, Sawahlunto - Agustar Datuak Rajo Batuah, tersangka kasus meledaknya tambang batubara di Bukit Bual, Sawahlunto, yang menewaskan 33 orang penambang pada 16 Juni 2009 akan segera disidang.
Kejaksaan Negeri Sawahlunto telah melimpahkan berkas perkara Agustar ke Pengadilan Negeri Sawahlunto. "Kemarin berkasnya sudah dilimpahkan karena berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Agustar yang disidik di Kepolisian Daerah Sumatera Barat sudah lengkap. Biasanya seminggu sesudah dilimpahkan akan langsung disidang," kata Dedi Taufik, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Sabtu (15/1).
Agustar disangka dengan Pasal 359 KUHP Pidana mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang dengan hukuman maksimal lima tahun. Saat ini Agustar masih menjadi tahanan titipan Kejaksaan di Rumah Tahanan Negara Sawahlunto sejak kasusnya dilimpahkan pada 7 Januari lalu.
"Kasus ini yang menangani Polda Sumatera Barat, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Karena pusat kejadian perkaranya di Sawahlunto, oleh Kejaksaan Tinggi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sawahlunto, namun jaksanya nanti dua dari Kejati dan dua dari Kejari Sawahlunto," kata Dedi Taufik.
Dari hasil pemeriksaan tim audit dari inspektur tambang Direktorat Teknik Batu Bara, Mineral dan Panas Bumi, ledakan itu disebabkan lubang tambang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Kondisi lubang tambangnya sempit, kadar gas metan tinggi, tidak punya ventilasi, sehingga rawan meledak. Selain itu, penyangganya sedikit, sehingga rawan longsor. Lubang tambang CV Perdana sendiri langsung ditutup setelah peristiwa ledakan maut terjadi.
FEBRIANTI